Kemenekraf Aktif Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Tanggal: 4 Agu 2025 11:35 wib.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) melalui Deputi Bidang Pengembangan Strategis, Cecep Rukendi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah giat melakukan sosialisasi mengenai kepentingan pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta ini merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih baik, Kemenekraf telah menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk workshop, seminar, dan pendampingan. Mereka juga menyediakan layanan konsultasi kekayaan intelektual, serta mengadakan kelas yang fokus pada aspek hukum dan perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, Kemenekraf berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengadakan booth, serta menawarkan konsultasi online untuk memudahkan akses informasi kepada para pelaku ekonomi kreatif.

Cecep menekankan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar pelaku usaha tidak melupakan kewajiban untuk mendaftarkan hak cipta atas karya-karya yang mereka hasilkan. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong 17 subsektor kreatif agar lebih menyadari pentingnya melindungi hasil karya mereka, sehingga karya yang mereka komersialkan dapat meningkat nilai dan kualitasnya.

Namun, meski sosialisasi ini telah dilakukan, Cecep mencatat bahwa masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum memahami cara untuk mendaftarkan karya mereka agar dilindungi secara hukum. Berdasarkan data yang disediakan Kemenekraf, dari total 26,47 juta pekerja di sektor ekonomi kreatif, hanya sekitar 3 juta yang telah memiliki hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak paten, atau hak merek. 

Cecep menilai angka ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan bahwa masih banyak pelaku ekraf yang belum memanfaatkan hak-hak hukum mereka untuk melindungi karya cipta. Untuk itu, Kemenekraf telah merancang program edukasi yang konsisten guna meningkatkan kesadaran mengenai pendaftaran hak cipta setiap tahunnya.

Bersama Cecep, Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf, Muhammad Fauzy, menambahkan bahwa kementerian tidak hanya akan memberikan edukasi, tetapi juga akan terus memantau perkembangan pelaku ekonomi kreatif baru yang muncul setiap tahun. Banyak dari mereka yang belum memahami aturan yang ada mengenai perlindungan hak cipta, sehingga diperlukan lebih banyak sosialisasi untuk memastikan mereka mau mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki.

Fauzy mengungkapkan komitmennya untuk mempermudah proses pengurusan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif. "Kami berusaha untuk terus berkolaborasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Tujuan kami adalah agar semua pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya HAKI, sadar akan hak-hak mereka, dan tentunya memiliki perlindungan terhadap karya-karyanya," tegasnya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved