Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut
Tanggal: 19 Jun 2025 23:03 wib.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berencana untuk melakukan kajian ulang mengenai keputusan yang menetapkan empat pulau ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, melalui pesan singkat pada Jumat (13/6/2025).
"Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, akan melakukan kajian menyeluruh terkait hal ini," ungkap Bima. Keputusan untuk mengalihkan empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan—ke Sumut sebelumnya telah menimbulkan kontroversi dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, terutama dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Bima menjelaskan bahwa kajian ulang ini dianggap penting karena keputusan awal Kemendagri mengundang gejolak di masyarakat. "Persoalan yang telah ada selama puluhan tahun ini seharusnya dikaji kembali dengan data lengkap dan informasi yang akurat dari semua pihak yang terlibat," kata Bima. Ia juga menambahkan bahwa penting untuk mempertimbangkan tidak hanya peta geografis, tetapi juga aspek historis dan kultural dari daerah tersebut.
Sebagai langkah lebih lanjut, Kemendagri berencana untuk mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa ini dan memahami perkembangannya. Tito juga dikabarkan memiliki rencana untuk melibatkan para kepala daerah, tokoh masyarakat, serta anggota DPR dari Aceh dan Sumut. "Kami ingin mendengarkan pandangan, masukan, dan saran dari semua pihak demi mencari solusi yang terbaik," jelas Bima.
Keputusan pemerintah pusat mengenai pengalihan empat pulau ini diatur dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan ini, dinyatakan bahwa keempat pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Namun, tindakan ini langsung mendapatkan penolakan dari Mualem yang menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh.
Muzakir Manaf menyampaikan, "Empat pulau ini adalah hak Aceh. Kami memiliki bukti yang kuat untuk mendukung klaim kami, yang membuktikan bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Aceh sejak dahulu kala." Dalam pernyataannya di JCC, Jakarta, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sejarah dan faktor lingkungan yang mendukung klaim Aceh terhadap pulau-pulau tersebut.
Mualem menambahkan, "Secara sejarah, iklim, dan geografi, semua bukti menunjukkan bahwa pulau-pulau ini seharusnya tetap menjadi bagian dari Aceh." Dengan pemikiran ini, dia mendorong agar proses kajian ulang dapat mempertimbangkan semua dimensi yang ada, bukan hanya aspek administratif semata. Ketegangan ini mencerminkan dinamika yang ada di Indonesia, terutama terkait dengan penentuan batas wilayah yang seringkali melibatkan berbagai macam latar belakang budaya dan sejarah yang kompleks.