Sumber foto: Google

Kemenag Terapkan Skema Murur dan Tanazul untuk Atasi Kepadatan Haji di Mina

Tanggal: 1 Jun 2025 10:17 wib.
Jakarta, Tampang.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menerapkan skema Murur dan Tanazul pada pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan jemaah di Mina, yang kerap menjadi tantangan logistik selama puncak ibadah haji. Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini memiliki dasar hukum syariah yang kuat dan pelaksanaan ibadah haji tetap sah.

"Selain Murur, PPIH juga akan menerapkan skema Tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah," kata Ulinnuha dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Skema Murur: Melewati Muzdalifah Tanpa Turun Murur adalah pergerakan jemaah haji dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. "Jemaah langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit," ujar Ulinnuha.

Secara fikih, mabit atau bermalam di Muzdalifah merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar'i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah. Ulinnuha menjelaskan, "Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah." Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunah, sehingga Murur dibolehkan dan haji tetap sah tanpa terkena dam (denda).

Skema Tanazul: Pulang Lebih Awal ke Hotel di Mekkah Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah biasanya melanjutkan mabit di Mina. Namun, PPIH juga akan menerapkan skema Tanazul, yaitu pemulangan jemaah lebih awal ke hotel di Mekkah setelah selesai melempar jumrah aqabah. "Skema ini menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan," ucap Ulinnuha.

Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunah. "Maka jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah," kata Ulinnuha. Diperkirakan sekitar 30.000 jemaah, terutama dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti skema Tanazul ini. Mereka yang melempar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah tidak akan kembali ke tenda di Mina, melainkan langsung kembali ke hotel masing-masing di Mekkah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved