Kemenag Susun Dasar Fikih Penyembelihan Dam di Indonesia

Tanggal: 28 Mei 2025 23:10 wib.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) sedang berupaya untuk menemukan cara agar praktik penyembelihan dan pembagian daging dam tamattu bisa dilaksanakan secara efektif di tanah air. Hal ini terlepas dari penolakan yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang beranggapan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam sebuah pernyataan resmi di Auditorium H. M. Rasjidi, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2025, mengungkapkan bahwa banyak negara lain telah berhasil menerapkan praktik penyembelihan dam. Ia menjelaskan bahwa MUI tidak secara eksplisit melarang pelaksanaan dam, tetapi meminta adanya dasar hukum fikih yang kuat sebagai syarat untuk pelaksanaannya.

“Kami sedang menyusun ‘illat-nya, berharap agar ini bisa diselesaikan dengan segera. Ini merupakan masalah fikih yang memerlukan konkretisasi,” ungkap Nasaruddin. Kemenag berkomitmen untuk memenuhi harapan MUI dalam menentukan dasar hukum yang diperlukan. Dengan demikian, diharapkan pada tahun depan atau dalam periode haji mendatang, pelaksanaan dam di Indonesia dapat dilakukan dengan persetujuan dari semua pihak, termasuk MUI.

Nasaruddin juga menambahkan bahwa implementasi dam di Indonesia akan memberikan dampak positif bagi sektor peternakan. Dengan lebih dari 220 ribu jamaah haji Indonesia, jika mereka menyembelih kambing di tanah air, hal ini tentu akan sangat menguntungkan para peternak kambing lokal. "Bayangkan jika 220 ribu orang menyembelih kambing di Indonesia, peternakan kita akan sangat terdampak positif, dan dagingnya dapat dibagikan kepada masyarakat," terang Menag.

Namun, perlu dipahami bahwa MUI sebelumnya menolak wacana pelaksanaan ini, mengingat hal tersebut bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa penyembelihan daging dam tamattu di luar Tanah Haram adalah haram. Meski begitu, MUI tetap terbuka untuk melakukan kajian ulang mengenai fatwa ini, jika terdapat hal-hal baru yang patut untuk dipertimbangkan dalam penetapan hukum yang lebih sesuai dengan syariat.

Dengan upaya Kemenag untuk menyusun dasar hukum dan terbukanya MUI untuk telaah ulang, diharapkan ada jalan tengah yang dapat diwujudkan untuk melaksanakan penyembelihan dam yang sesuai dengan syariat, serta mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan sektor peternakan di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved