Kemenag Sulsel Ancam Mencabut Izin Travel yang Memiliki CJH Ilegal
Tanggal: 4 Jun 2024 07:13 wib.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mengancam untuk mencabut izin travel yang telah memberangkatkan puluhan calon jemaah haji (CJH) secara ilegal. Ancaman ini muncul setelah puluhan orang calon haji asal Sulawesi Selatan terjaring razia otoritas keamanan Saudi Arabia karena menggunakan visa ziarah, bukan visa haji.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan izin operasional bagi travel yang terlibat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah terkait legalitas travel yang terlibat dalam kasus ini.
Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha untuk menghubungi KJRI di Jeddah namun belum mendapatkan jawaban yang jelas. Sementara itu, informasi yang diterima hingga saat ini hanya berasal dari pernyataan Konsulat Jenderal di sana yang menyebutkan bahwa travel tersebut berasal dari Makassar. Identitas jemaah haji yang terlibat dalam kasus ini juga masih belum diterima oleh pihak Kemenag Sulsel.
Dalam upaya mencegah terulangnya kejadian serupa, Iqbal menyatakan bahwa tim khusus akan segera dibentuk untuk mengawasi pulangnya jemaah haji ke Tanah Air. Ia juga menegaskan bahwa penerapan aturan yang lebih ketat di Saudi akan membuat pengawasan terhadap jemaah haji semakin penting, terutama untuk tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, terkait proses pemulangan jemaah haji ilegal ke Makassar, pihak Kemenag Sulsel masih belum memiliki informasi yang jelas. Meskipun demikian, Kemenag akan mendampingi para jemaah dan berupaya untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses yang mereka jalani hingga tiba di Jeddah.
Sebelumnya, 37 orang jemaah haji asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap di Madinah setelah terjaring razia otoritas keamanan Saudi Arabia karena menggunakan visa ziarah, bukan visa haji. Mereka terdiri dari 21 laki-laki dan 16 perempuan.
Menurut informasi dari pihak KJRI, para jemaah ini menggunakan atribut haji ilegal seperti gelang haji, kartu identitas, dan visa palsu. Mereka melakukan perjalanan melalui rute Indonesia - Doha - Riyadh, kemudian menggunakan bus untuk melanjutkan perjalanan ke Madinah.
Perjalanan mereka terhenti setelah otoritas keamanan Saudi memeriksa dokumen-dokumen yang mereka gunakan dan menemukan bahwa semuanya palsu. Para jemaah pun langsung ditahan oleh pihak berwajib.