Kemenag Menegaskan Regulasi Terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Tidak Hanya Berlaku di Indonesia

Tanggal: 16 Mar 2024 20:28 wib.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa regulasi terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga telah diterapkan di beberapa negara lain di seluruh dunia. Peraturan serupa telah diberlakukan di beberapa negara termasuk Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

 

Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, seperti yang dikutip dari siaran pers pada Sabtu (16/3/2024), Arab Saudi telah mengeluarkan edaran yang mengatur agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara yang digunakan.

 

Penerapan regulasi sejenis juga terlihat di Mesir, dimana sejak tahun 2018, penggunaan pengeras suara di masjid diatur karena dianggap terlalu bising dan mengganggu lingkungan sekitar.

 

Bahkan, Bahrain pun telah menerbitkan imbauan serupa dengan Indonesia terkait penggunaan pengeras suara. Dalam imbauannya, Bahrain menekankan bahwa untuk azan, penggunaan pengeras suara harus diterapkan, sementara untuk berbagai kegiatan ibadah Ramadan lainnya, penggunaan pengeras suara harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved