Sumber foto: website

Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Ilir, Dua Anggota Polisi Terancam Pasal Pembunuhan

Tanggal: 28 Sep 2024 05:33 wib.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terkait kematian Ragil Alfarizi (20), dua anggota polisi dari Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi menghadapi ancaman hukuman atas pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.

Kombes Andri Ananta Yudhistira dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menyatakan bahwa dua oknum polisi tersebut terancam dituntut dengan Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan kematian seseorang. Menurutnya, saat kejadian, korban mengalami kekerasan di bagian belakang kepala yang menyebabkan pendarahan hebat dan akhirnya menyebabkan kematiannya.

Andri menegaskan bahwa luka kekerasan di bagian kepala korban menjadi faktor utama penyebab kematian Ragil. Selain ditahan secara internal dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena dianggap telah melanggar kewajiban mereka sebagai anggota Polri.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa laporan terkait dugaan pencurian di SD 35 Desa Tanjung hingga saat ini hanya sebatas informasi, dan belum ada laporan resmi yang terdaftar. Namun, kedua anggota polisi tersebut mengambil tindakan untuk menangkap Ragil yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sekolah tersebut.

Andri menekankan bahwa laporan atau pengaduan terkait dugaan pencurian tidak ditemukan. Tindakan penangkapan yang dilakukan dua anggota polisi didasarkan pada informasi adanya kasus pencurian di sekolah dasar, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, kedua oknum polisi tersebut langsung ditahan oleh Bidang Pengawasan Propam Polda Jambi. Andri menjelaskan bahwa ini menjadi dasar mengapa kedua anggota polisi tersebut langsung ditahan oleh bidang pengawasan internal kepolisian.

Kejadian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan kewajiban seorang petugas kepolisian harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perlindungan terhadap hak-hak individu harus menjadi fokus dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dalam penegakan hukum, prinsip asas praduga tak bersalah harus senantiasa dijunjung tinggi, dan tindakan represif seharusnya dihindari kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan publik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved