Kematian Arya Daru Tanpa Keterlibatan Orang Lain

Tanggal: 31 Jul 2025 07:35 wib.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak lain. "Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Wira menambahkan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana terhadap korban. “Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” ujarnya.

Kesimpulan tersebut diperkuat oleh pendapat para ahli forensik yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari pihak lain pada tubuh korban. Penilaian ilmiah ini menjadi dasar kuat bahwa Arya Daru meninggal karena faktor lain, bukan akibat kekerasan atau pembunuhan.

Arya Daru ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban di kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil No. 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB. Kejadian ini sempat menggemparkan publik mengingat status Arya sebagai diplomat muda berprestasi di Kemlu.

Dalam penyelidikan, Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa dan mengklarifikasi sebanyak 24 saksi dari total 26 yang diundang, sementara dua saksi lainnya belum dapat hadir. Pemeriksaan saksi dilakukan dari berbagai latar belakang, termasuk rekan kerja, keluarga, serta orang-orang di lingkungan tempat tinggal korban.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan sebanyak 103 barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk kantor, rumah kos, dan beberapa barang pribadi milik korban yang berkaitan dengan penyelidikan. Barang-barang tersebut turut dianalisis untuk memastikan tidak adanya keterlibatan unsur pidana dalam kematian Arya Daru.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa penyebab kematian Arya Daru kini semakin jelas dan mengarah pada kesimpulan yang kuat. “Hari ini semakin jelas penyebab kematian dari Arya Daru. Tinggal diumumkan aja sama Polda Metro Jaya,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam usai menggelar rapat bersama Polda Metro Jaya dan Komnas HAM di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/7).
Copyright © Tampang.com
All rights reserved