Keluarga WR Soepratman Klarifikasi Masalah Royalti "Indonesia Raya"
Tanggal: 22 Agu 2025 08:11 wib.
Keluarga pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya", Wage Rudolf Soepratman, menegaskan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait royalti atas lagu tersebut.
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J. Turk, menyampaikan bahwa hak cipta lagu "Indonesia Raya" sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia sejak lama, tanpa syarat, oleh empat ahli waris WR Soepratman: Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri yang sama pada 14 Maret 1960. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah kala itu memberikan hadiah sebesar Rp250.000 (setara sekitar Rp6,4 miliar jika dikonversi ke nilai emas saat ini).
Endang juga menegaskan bahwa seluruh karya WR Soepratman sudah masuk domain publik sejak 2009, kecuali dua lagu: "Indonesia Tjantik" (1924) dan "Indonesia Hai Iboekoe" (1928). Kedua lagu tersebut diberi aransemen melodi baru oleh Antea Putri Turk—cicit buyut WR Soepratman—pada 2023, sehingga ia berhak atas hak cipta baru dan royalti untuk versi tersebut.
Meski begitu, keluarga menyatakan tidak pernah menuntut royalti atas "Indonesia Raya" maupun lagu perjuangan lain karya Soepratman yang masih sering dinyanyikan, seperti "Ibu Kita Kartini," "Dari Sabang Sampai Merauke," "Pahlawan Merdeka," dan "Di Timur Matahari."
"Yang kami harapkan adalah pengakuan hak moral dan apresiasi, agar karya beliau tetap lestari," ujar Endang. Ia bahkan berharap Antea bisa diundang Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya WR Soepratman dalam sebuah konser kenegaraan di Istana Merdeka sebagai bentuk penghormatan negara.