Sumber foto: Kompas.com

Kelonggaran Batas Usia CPNS: Peluang Baru bagi Dokter Spesialis hingga Peneliti

Tanggal: 1 Jun 2025 10:26 wib.
Jakarta, Tampang.com – Pemerintah Indonesia membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berusia 40 tahun ke atas untuk melamar posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang lebih inklusif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa kelonggaran batas usia ini diberikan untuk beberapa posisi yang memerlukan waktu pendidikan yang panjang. "Misalnya dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan sampai dengan mencapai spesialis," kata Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).

Lebih rinci, Averrouce menyebutkan beberapa jabatan CPNS yang kini dapat dilamar oleh individu berusia hingga 40 tahun, antara lain dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa. "Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti dokter spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, peneliti, dan perekayasa,” ujarnya. Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang ini, lanjut Averrouce, mempertimbangkan durasi waktu yang dibutuhkan untuk menempuh pendidikan pada bidang-bidang tersebut.

Diketahui, SE Menaker merupakan langkah proaktif pemerintah untuk memperluas akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini seringkali menghadapi diskriminasi dalam proses rekrutmen. Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia yang dinilai tidak rasional dalam berbagai lowongan pekerjaan.

Tujuan utama dari SE ini adalah mendorong perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih adil dan inklusif. Dengan demikian, diharapkan masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan menjadi langkah awal menuju upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif di Indonesia. Seiring dengan kondisi aging population di Indonesia, pemerintah dinilai perlu terus memperkuat regulasi dan kebijakan yang memastikan semua kelompok usia memiliki peluang yang setara dalam dunia kerja.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved