Sumber foto: Google

Kejati Jatim: PT Inka Gelontorkan Dana Rp 28 Miliar untuk Proyek Fiktif di Kongo

Tanggal: 23 Jul 2024 21:21 wib.
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah berhasil mengidentifikasi sejumlah dana sebesar Rp 28 miliar yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (Inka) tanpa peruntukan yang jelas, atau digunakan dalam proyek fiktif. Proyek tersebut seolah-olah diinisiasi untuk pengerjaan intermoda di Republik Demokratik Kongo.

Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa kerugian telah pasti terjadi akibat proyek fiktif tersebut.

"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor yang bersertifikasi dalam bidang pengawasan. Meskipun perhitungan kerugian dapat dilakukan sesuai dengan hukum acara, namun kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," ungkap Mia kepada wartawan setelah memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada hari Senin (22/7).

Dugaan korupsi ini bermula ketika PT Inka merencanakan untuk mengerjakan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta di Kongo pada tahun 2020. Proyek ini difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Pada saat itu, perusahaan asing yang melakukan fasilitasi menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain untuk mendukung proyek transportasi dan prasarana kereta api, yaitu penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Selanjutnya, PT Inka Multi Solusi (IMST), bagian dari afiliasi PT Inka, bersama dengan perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih berafiliasi dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure. Perusahaan ini bertujuan untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT Inka kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, sampai saat ini, proyek di Kongo tersebut tidak pernah terealisasi. Mia mengungkapkan bahwa penyidik masih berusaha keras untuk mengumpulkan alat bukti.

"Dalam kasus tindak pidana korupsi, tidak hanya satu orang yang bertanggung jawab. Pasti ada lebih dari satu orang. Kami berusaha untuk mempercepat proses penyidikan," ucap Mia.

Kepercayaan yang diberikan oleh PT Inka terhadap perusahaan patungan di Singapura tidak menghasilkan proyek yang diharapkan. Dana yang cukup besar sebesar Rp 28 miliar telah dikeluarkan tanpa adanya hasil yang nyata. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan perusahaan serta praktik korupsi yang mungkin terjadi.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved