Kejati Jateng Menyelidiki Gus Yazid Terkait Kasus TPPU Korupsi BUMD Cilacap
Tanggal: 14 Agu 2025 11:32 wib.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kini tengah menyelidiki Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Yazid. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap. Kasus ini mencatatkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp237 miliar.
Di sela-sela pemeriksaan yang berlangsung di Semarang pada hari Rabu, Gus Yazid mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut memang terkait dengan penerimaan sejumlah uang yang sumbernya tidak dapat ia jelaskan. Ia menyatakan, "Saya memang menerima uang, tetapi tidak tahu dari mana asal usulnya." Menurut penjelasannya, jumlah uang yang diterimanya terkait kasus ini mencapai Rp18 miliar, yang diterima dalam beberapa tahap.
Gus Yazid mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari seseorang bernama Andi, yang mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan perkebunan. "Saya mengenalnya sejak awal tahun 2023 melalui telepon, di mana dia meminta doa agar semua urusannya berjalan lancar," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dana yang diterimanya digunakan untuk kegiatan sosial, khususnya program pengobatan gratis yang diadakan di berbagai lokasi, termasuk di lingkungan Kodim dan Kodam. "Saya melaksanakan semua kegiatan ini atas nama Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) karena saya adalah bagian dari timnya," ungkapnya.
Meskipun demikian, Gus Yazid tidak mengetahui dengan jelas mengenai asal uang tunai tersebut. Ia mengaku tidak masalah jika identitas pemberi uang tersebut harus diungkap secara terbuka. Gust Yazid menekankan bahwa ia memiliki bukti tanda terima untuk semua uang yang diterimanya, termasuk catatan penggunaan dana tersebut. "Saya siap untuk diaudit," jelasnya, "janganlah saya yang dijadikan bulan-bulanan. Jika ingin melakukan pembersihan, lakukanlah secara adil dan transparan."
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka penyidikan kasus korupsi pembelian tanah yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Ia mengakui bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, sampai saat ini, Lukas belum bisa merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dari saksi-saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, terungkap bahwa dugaan korupsi ini muncul ketika PT Cilacap Segara Artha, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian tanah dari PT Rumpun Sari Antan. Tanah yang berukuran 700 hektar tersebut sudah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha dalam periode antara tahun 2023 hingga 2024. Namun, meski pembayaran sudah dilakukan, PT CSA hingga kini belum dapat menguasai tanah yang seharusnya menjadi miliknya.
Kejaksaan dalam proses ini telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang merugikan negara ini.