Kejati Jakarta Geledah Rumah Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom Senilai Rp 431,7 Miliar
Tanggal: 28 Mei 2025 20:16 wib.
Tampang.com | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp 431,7 miliar. Pada Selasa (27/5/2025), Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka AHMP, yang menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017 hingga 2020. “Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, penggeledahan kedua menyasar kediaman tersangka HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015 hingga 2017. “Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Syahron, menunjukkan cakupan wilayah penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita antara lain dokumen penting, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua, serta sejumlah perhiasan.
“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Syahron, menekankan pentingnya langkah ini dalam mengungkap kebenaran.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
Kerja sama tersebut terkait dengan pengadaan barang yang didanai oleh anggaran PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan itu berada di luar ruang lingkup bisnis utama perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Selanjutnya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar direalisasikan alias fiktif.
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp 431,7 miliar. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.