Sumber foto: Google

Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris Utama Sritex dan Eks Dirut Bank Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit

Tanggal: 22 Mei 2025 09:48 wib.
Tampang.com | Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Selain Iwan, eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa, dan mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata, juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiganya ditetapkan tersangka pada Rabu (21/5/2025) setelah ditemukan bukti yang cukup. Qohar menjelaskan bahwa Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan kredit kepada Sritex secara melawan hukum, tanpa analisa memadai serta melanggar prosedur dan persyaratan kredit yang berlaku.

Salah satu alasan penolakan kredit adalah karena hasil penilaian Sritex mendapat predikat BB-, yang berarti berisiko tinggi gagal bayar. Padahal, kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A. Selain melanggar prosedur operasional bank dan undang-undang perbankan, praktik ini juga melanggar prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Iwan selaku Direktur Utama Sritex diduga menyalahgunakan dana kredit dari kedua bank tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kredit yang diberikan pun mengalami gagal bayar, sementara aset Sritex tidak bisa dieksekusi untuk menutup kerugian negara karena nilainya lebih kecil daripada pinjaman. Selain itu, aset tersebut juga tidak dijadikan jaminan saat proses pemberian kredit.

Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Akibat tindakan melawan hukum ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 692,98 miliar.

Atas perbuatan mereka, Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved