Kejaksaan Agung Kebut Penyelesaian Berkas Perkara Harvey Moeis dan Tersangaka Lainnya

Tanggal: 9 Jul 2024 10:16 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan lainnya terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Langkah percepatan ini dilakukan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.

Dalam upaya menyelesaikan penyidikan ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung memiliki batas waktu 120 hari. Apabila melebihi batas waktu tersebut, sesuai hukum, tersangka harus dibebaskan dari tahanan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa jika proses penyelesaian berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan, Kejagung akan segera melakukan publikasi. Lebih lanjut, waktu penahanan tersangka masih berjalan sesuai ketentuan Pasal 24 dan 29 KUHAP.

Namun demikian, Harli tidak dapat memastikan waktu pasti pelimpahan berkas perkara Harvey Moeis dan rekan-rekannya ke Pengadilan Tipikor karena hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan jaksa.

Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun. Angka ini didasarkan pada kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan profesional. Proses penyelesaian perkara ini juga menjadi fokus untuk menegakkan keadilan di Indonesia.

Kecepatan penyelesaian perkara korupsi ini juga merupakan upaya untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara dan masyarakat serta memberikan sinyal bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan dengan serius.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved