Sumber foto: spjnews.com

Kejaksaan Agung: Dalam HP Anggota Densus 88 Ditemukan Profiling Jampidsus

Tanggal: 30 Mei 2024 12:16 wib.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya angkat suara terkait dengan insiden dugaan penguntitan terhadap mantan Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Antiteror Polri. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dengan tegas menyatakan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya dan merupakan fakta yang dialami oleh Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut, Ketut Sumedana juga membenarkan bahwa pelaku penguntitan tersebut adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri. Hal ini dikonfirmasi setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan bukti-bukti terkait identitas pelaku yang terdapat pada ponsel dan dokumen miliknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku penguntitan, ternyata di dalam ponsel yang bersangkutan, ditemukan sebuah profiling terkait dengan Pak Jampidsus," ujar Ketut Sumedana. "Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dibawa ke kantor Kejaksaan Agung, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia."

Menanggapi pelaku yang merupakan anggota Polri, Ketut Sumedana juga menyatakan bahwa pihaknya langsung menyerahkan pelaku kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Direktorat Pengamanan dan Penegakan Hukum Kepolisian Negara sebagai pihak yang berwenang menangani masalah internal di kepolisian.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat karena menunjukkan adanya potensi konflik antara lembaga penegak hukum di Indonesia. Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam penegakan hukum serta menekankan perlunya kerjasama yang baik antara instansi-instansi penegak hukum untuk menjaga kedaulatan hukum di Indonesia. Kejaksaan sebagai lembaga penuntut hukum harus mampu menjaga independensi dan kebebasan dalam menjalankan tugasnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Hal ini juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan internal dalam lembaga penegak hukum, termasuk penegakan disiplin dan etika, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sangat penting untuk mendukung kestabilan dan keadilan dalam sistem hukum suatu negara.

Kasus dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung oleh anggota Densus 88 Polri juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari penegakan hukum dalam menjalankan tugasnya. Keterbukaan dan keterlibatan publik dalam mengawasi kinerja lembaga penegak hukum perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Mengenai penanganan kasus ini, pihak kejaksaan akan terus mengupayakan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih dan diskriminasi. Kejagung berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi lembaga hukum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Keterlibatan publik dalam pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum juga sangat diharapkan guna memastikan bahwa lembaga hukum dapat beroperasi secara transparan dan akuntabel demi terwujudnya keadilan bagi semua.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved