Kejagung Tindak Pidana Korupsi Emas Antam, 10 Pekerja Diperiksa sebagai Saksi
Tanggal: 15 Jun 2024 08:16 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 10 pekerja, termasuk pensiunan PT Antam (Persero) Tbk. sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton selama periode 2010–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik pada direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut pada Rabu (12/6/2024).
"Kejagung, melalui tim jaksa penyidik dari direktorat penyidikan Jampidsus, melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022," ungkapnya dalam keterangan, dikutip Rabu (12/6/2024).
Harli kemudian menjelaskan bahwa di antara 10 saksi yang diperiksa tersebut, terdapat pensiunan karyawan Antam, General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, Senior Manager Marketing UBPP LM selama periode 2015–2017, serta sejumlah posisi manajerial dan staf penting lainnya yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Kejagung sebelumnya juga sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka tersebut semuanya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam selama periode 2010 hingga 2021.
Dalam penegakan hukum kasus ini, Kejaksaan Agung mengidentifikasi bahwa terdapat tindakan pemalsuan terhadap emas Antam dengan penyematan logo perusahaan tersebut kepada emas dari pihak lain. Hal ini merupakan dugaan pelanggaran aturan yang berlaku mengenai prosedur peletakan merek Antam pada logam mulia.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.