Kejagung Terus Berproses: Penetapan Tersangka Korporasi dalam Kasus MBZ
Tanggal: 13 Agu 2025 09:11 wib.
Kejaksaan Agung kembali menarik perhatian dengan mengumumkan penetapan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ). Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Anang menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan tersangka korporasi tersebut merupakan bagian dari strategi yang telah disusun oleh tim penyidik. Ia menekankan pentingnya pendekatan bertahap dalam proses ini, “Ini adalah strategi penyidik. Penetapan tersangka korporasi dilakukan secara bertahap,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa tim penyidik yang bekerja di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memiliki alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusan untuk menetapkan satu tersangka saja saat ini. "Tentu saja, rekan-rekan penyidik memiliki pertimbangan yang matang. Penetapan ini didasarkan pada prioritas yang ada," katanya.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan PT Acset Indonusa Tbk sebagai satu-satunya tersangka korporasi dalam kasus ini. Menariknya, PT Acset merupakan bagian dari kerja sama operasi (KSO) dengan PT Waskita Karya (Persero) untuk pelaksanaan pembangunan jalan tol MBZ yang menghubungkan Cikunir dengan Karawang Barat. Dengan kompleksitas proyek dan jumlah pihak yang terlibat, keputusan ini menandai langkah awal yang penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur besar tersebut.
Proses penyidikan terus berlanjut, dan pada 29 Juli 2025, tim penyidik dari Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait PT Acset Indonusa. Beberapa saksi yang diperiksa mencakup BW, yang menjabat sebagai Direktur Teknik PT JJC dari tahun 2016 hingga 2020, serta IK yang merupakan Direktur Utama atau Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama. Tak ketinggalan, EY, yang menjabat sebagai Project Management Senior di PT Aria Jasa Reksatama, dan SDT, Tenaga Teknik di perusahaan yang sama pada periode 2017 hingga 2020, juga turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menyelidiki keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, dan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dengan dugaan korupsi yang mungkin terjadi. Pengembangan kasus ini mendapatkan perhatian luas, tidak hanya dari kalangan penegak hukum, tetapi juga masyarakat umum yang menantikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek nasional. Dengan langkah-langkah yang diambil, Kejaksaan Agung berharap untuk menetapkan sebuah preseden dalam penanganan kasus korupsi di sektor infrastruktur.