Kejagung Tangkap Eks Direktur Operasional PT Timah di Bandara Soetta
Tanggal: 5 Des 2024 21:16 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tersangka AA terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penangkapan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (5/12/2024).
Tindakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 7 Maret 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa setelah penangkapan, tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka AA, yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017–2020), diduga terlibat dalam kebijakan ilegal bersama dengan terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.
Kebijakan tersebut melibatkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di WIUP PT Timah Tbk melalui mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan.
Harli mengungkapkan, "Pembelian bijih timah ini dilakukan melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan perusahaan swasta seperti PT Refined Bangka Tin dan PT Tinindo Internusa."
Akibat kebijakan tersebut, biaya pemurnian dan pelogaman yang seharusnya berkisar antara USD 1.000–1.500 per metrik ton melonjak hingga USD 3.700–4.000. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun.
Tersangka AA sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pangkal Pinang dalam kasus serupa. Berdasarkan Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, AA divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan subsidi penjara selama empat bulan.
Dalam kasus terbaru ini, AA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka kini ditahan di Lapas Klas IIB Sungailiat, Bangka, untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan mantan Direktur Operasional PT Timah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini juga menjadi contoh nyata bagaimana praktik ilegal dalam bisnis tambang dapat merugikan negara secara besar-besaran. Pemerintah perlu terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku ilegal di sektor pertambangan demi keberlangsungan industri tersebut dan keuntungan yang maksimal bagi negara.