Kejagung Tanggapi Pembelaan Pertamina Soal Dugaan Oplosan Pertamax
Tanggal: 27 Feb 2025 18:50 wib.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Harli Siregar, telah memberikan tanggapan terhadap bantahan yang diajukan oleh PT Pertamina mengenai dugaan oplosan Pertamax. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa selama penyelidikan, mereka menemukan adanya ketidakcocokan dalam pembayaran terkait pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga. Harli menjelaskan bahwa ada bukti yang menunjukkan bahwa Riva Siahaan, sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembayaran untuk bahan bakar yang seharusnya RON 92 atau Pertamax, tetapi yang sebenarnya diterima adalah bahan bakar dengan klasifikasi lebih rendah, yaitu RON 90, yang setara dengan Pertalite. “Kami memperoleh fakta hukum yang memadai. RS sebagai Dirut PPN melakukan pembayaran untuk pembelian minyak RON 92 sesuai dengan pricelist yang ada, namun barang yang dikirim adalah RON 90,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2).
Dugaan penyimpangan ini terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2023. Harli juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan berpihak dalam melakukan pemeriksaan kasus ini. “Minyak adalah barang yang cepat habis. Oleh karena itu, kami perlu melihat apakah distribusi yang ada sesuai dengan penerimaan barang yang dilaporkan dalam jangka waktu tersebut tanpa adanya bias,” tambahnya.
Kejagung saat ini juga sedang memperdalam dugaan yang berhubungan dengan total distribusi dari periode yang sama, 2018-2023. “Kita perlu mengetahui apakah pricelist yang dibayarkan untuk RON 92 dan barang yang diterima benar-benar sesuai. Informasi ini penting untuk kami sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Harli.
Di sisi lain, pihak PT Pertamina telah membantah keras tuduhan oplosan bahan bakar minyak tersebut. Fadjar Santoso, yang menjabat sebagai VP Corporate Communication Pertamina, menyatakan bahwa semua produk yang sampai ke tangan konsumen telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. “Kami menjamin bahwa setiap produk yang diterima oleh konsumen telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau LEMIGAS,” ujar Fadjar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/2).
Fadjar menambahkan bahwa pemeriksaan spesifikasi untuk bahan bakar minyak milik Pertamina dilakukan secara berkala, dan mereka juga melakukan pengujian mandiri untuk memastikan bahwa kualitas bahan bakar yang didistribusikan ke masyarakat tetap terjaga. Dengan penjelasan ini, Pertamina berharap masyarakat dapat memahami proses pengawasan yang dilakukan untuk menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran.