Sumber foto: google

Kejagung Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Korupsi Timah

Tanggal: 17 Mei 2024 05:35 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap salah satu unit rumah mewah yang dimiliki oleh tersangka Timor alias Aon (TN) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melacak aset-aset yang diduga berasal dari aliran korupsi yang dilakukan oleh Tamron.

Menurut Ketut, rumah mewah yang disita adalah sebuah properti dengan luas sekitar 805 meter persegi yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten. Properti ini didapat melalui transaksi jual beli pada 21 Juli 2018 dan kemudian disita oleh Tim Pelacakan Aset pada tanggal 14 Mei 2024. Selain rumah mewah ini, Kejaksaan juga terus melakukan penggalian fakta-fakta baru dari barang bukti lainnya guna mengungkap tindak pidana yang tengah dalam proses penyelidikan.

Kasus ini melibatkan total 21 tersangka, mulai dari Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Kejagung juga menyebutkan bahwa nilai kerugian ekologis akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerugian ekologis tersebut terdiri dari tiga jenis kerugian, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun. Meskipun begitu, Kejagung menekankan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini, penyidik sedang melakukan perhitungan potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.

Menurut sumber yang sama, Kejagung telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya adalah Direktur Utama PT Timah dari periode 2016 hingga 2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan sejumlah orang lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sementara itu, Harvey Moeis diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya untuk mengungkap dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah. Tindak pidana korupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan keuangan bagi negara, namun juga dapat memberikan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan hidup. Oleh sebab itu, langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak oleh tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung juga akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kasus ini diungkap secara menyeluruh dan tidak ada lagi ruang untuk praktik korupsi di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved