Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Terkait Kasus Impor oleh PT SMIP
Tanggal: 1 Agu 2024 08:57 wib.
Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan sebanyak 2.254 ton gula terkait dengan dugaan korupsi pada proses impor gula yang terjadi di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, penyitaan ini dilakukan di kantor PT SMIP yang berlokasi di Dumai, Riau, pada Jumat (26/7/2024). "Barang bukti gula yang disita oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton," jelas Harli dalam keterangannya pada Selasa (30/7/2024).
Harli juga menambahkan bahwa gula tersebut sebelumnya sudah disegel oleh kantor Bea Cukai Pusat. Sebelum dilakukan penyitaan oleh Kejagung, pihak Bea Cukai terlebih dahulu membuka segel tersebut karena gula tersebut diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi. "Selanjutnya, barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai di gudang PT SMIP," tambahnya.
Alasan dilakukannya penyitaan oleh Kejagung karena terkait dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR. Selain itu, sebelumnya, tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah menyita sebanyak 713 ton gula kristal di pabrik PT SMIP Dumai pada tanggal 1 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga turut menyita dua bidang tanah seluas 33.616 meter persegi yang dimiliki oleh PT SMIP dan Harry Hartono di Dumai, uang tunai sebesar Rp200 juta, tiga truk trailer, serta empat kontainer yang berisi gula sebanyak 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam kasus-kasus impor gula yang melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu di Indonesia. Kasus seperti ini menciptakan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, sehingga tindakan tegas dari pihak berwajib sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.
Selain itu, penyitaan gula juga dapat berdampak pada pasokan gula di pasar domestik. Gula merupakan komoditas yang sangat vital dalam kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor pangan dan industri. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.
Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menangani kasus korupsi, termasuk dalam kasus impor gula ini. Bekerjasama dengan instansi terkait, Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa tindak pidana korupsi dapat diungkap dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.