Sumber foto: Kompas.com

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Laptop Sudah Tersebar di Berbagai Daerah

Tanggal: 29 Mei 2025 23:09 wib.
Jakarta, Tampang.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Laptop-laptop yang pengadaannya menelan anggaran fantastis ini disinyalir telah tersebar luas hingga ke sekolah-sekolah di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyebaran ini tidak terlepas dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjadi bagian dari anggaran proyek tersebut. "Kalau kita lihat kan dari Rp 9,9 triliun, kan ada Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi, kalau sumber DAK itu berarti diserahkan ke daerah pelaksananya itu di daerah-daerah, itu prinsip DAK,” ujar Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).


Anggaran Triliunan dan Fokus Penyidikan

Anggaran program pengadaan Chromebook ini untuk periode 2019-2023 mencapai total Rp 9,9 triliun. Dana tersebut terbagi menjadi dua komponen utama: Rp 3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dalam bentuk DAK. Harli menegaskan bahwa DAK merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan termasuk dalam rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Nah, salah satu dana alokasi khusus itu ya dari pengadaan Chromebook ini," tambahnya.

Meskipun laptop-laptop ini sudah berada di tangan daerah dan digunakan di berbagai sekolah, penyidik Kejagung saat ini masih berfokus pada pendalaman kasus. Harli menekankan bahwa prioritas penyidik adalah mengungkap modus dan motif di balik dugaan korupsi ini, bukan langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti fisik. "Bagi penyidik, yang lebih penting adalah terkait dengan bagaimana kasus ini sendiri, bangunan kasusnya seperti apa, apa modusnya, apa motifnya. Itu yang paling penting dicari dalam perkara ini,” imbuhnya.


Perkembangan Penyelidikan dan Saksi yang Diperiksa

Kasus ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu. Kendati demikian, Harli tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan melakukan penggeledahan atau bahkan penyitaan terhadap laptop Chromebook di kemudian hari jika memang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam "pemufakatan jahat" ini. Namun, setidaknya sudah ada 28 saksi yang diperiksa, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek dengan inisial FH dan JT. Penyidik juga masih terus menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, yang mencapai nyaris Rp 10 triliun.


Bagaimana menurut Anda, apakah penegakan hukum dalam kasus ini akan mampu mengungkap seluruh kebenaran dan menyeret pihak yang bertanggung jawab?
Copyright © Tampang.com
All rights reserved