Sumber foto: google

Kejagung RI Sita 5 Aset Milik Harvey Moeis di Jakarta

Tanggal: 18 Jul 2024 22:46 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima aset tanah milik tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis (HM). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan di wilayah Jakarta.

"Kegiatan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HM," ujar Harli kepada wartawan, Senin (8/7/2024). 

Menurut Harli, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. "Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap dia.

Berikut lima aset tanah yang disita dari Harvey Moeis:

1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 Meter yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

4. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.

5. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHM Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.

Menyikapi penyitaan tersebut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kejagung RI berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan profesionalisme, demi mencari kebenaran dan keadilan atas kasus yang sedang ditangani.

Penyitaan terhadap aset-aset Harvey Moeis di Jakarta ini juga menjadi sorotan karena menunjukkan upaya pihak kejaksaan dalam mencari bukti-bukti terkait dengan kasus yang tengah diselidiki. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang cermat dan sistematis, dalam upaya untuk memastikan kebenaran dalam penegakan hukum.

Dugaan kasus yang tengah diselidiki terhadap Harvey Moeis belum terungkap secara rinci oleh pihak kejaksaan. Namun, langkah penyitaan aset ini menunjukkan bahwa kasus tersebut memiliki dampak yang signifikan, sehingga pihak berwenang perlu mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menguatkan tuntutan hukum yang mungkin dilakukan.

Sebagai seorang pengusaha yang memiliki jejak bisnis di berbagai sektor, Harvey Moeis memiliki aset-aset yang tersebar di berbagai wilayah termasuk di Jakarta. Penyitaan aset ini menjadi langkah awal dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, dan diyakini masih akan diikuti dengan proses-proses hukum lanjutan sesuai dengan perkembangan kasus.

Kasus ini juga menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat dan pihak terkait dalam dunia bisnis di Tanah Air. Dengan beragam spekulasi dan citra yang terlibat, pemantauan terhadap perkembangan kasus ini menjadi hal yang penting, seiring dengan dampaknya terhadap lingkungan bisnis dan penegakan hukum di Indonesia.

Dengan penyitaan lima aset milik Harvey Moeis di Jakarta oleh Kejagung RI menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus yang tengah diselidiki. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pihak kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan, demi kepentingan keadilan dan kebenaran dalam kasus yang sedang ditangani.

Sebagai informasi tambahan, proses penyelidikan dan penegakan hukum merupakan bagian yang penting dalam menjaga integritas dan kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pemantauan terhadap perkembangan kasus ini sebaiknya dilakukan dengan cermat, mengingat potensi dampaknya bagi lingkungan bisnis dan masyarakat secara keseluruhan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved