Kejagung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Pertamina
Tanggal: 6 Mar 2025 04:48 wib.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Fitra Eri, seorang influencer otomotif yang dikenal luas, sebagai salah satu saksi dalam investigasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah serta produk kilang milik PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Selain memanggil Fitra, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya. Para saksi tersebut terdiri dari pejabat-pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki hubungan erat dengan kasus ini. Beberapa di antara mereka adalah MP yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH yang merupakan Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak di Ditjen Migas, CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, dan DM yang menjabat sebagai Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
Penyidik juga menggali keterangan dari sejumlah pejabat di lingkup PT Pertamina serta anak perusahaannya. Beberapa nama yang diperiksa adalah AA sebagai Manager QMS PT Pertamina (Persero), ESJ yang bertugas sebagai Staf Analyst Planning di PT Pertamina Hulu Rokan, serta ES yang menduduki posisi sebagai VP Procurement and Contracting di PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Harli menyebutkan bahwa kedelapan orang saksi yang diperiksa ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta KKKS, dengan tersangka utama dalam kasus ini adalah Yoki Firnandi beserta rekan-rekannya.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang mencuri perhatian publik tersebut, enam di antara mereka merupakan petinggi dari anak perusahaan atau subholding Pertamina. Mereka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Dari hasil penyelidikan ditemukan juga tiga broker yang terlibat, antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza yang menjabat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara akibat praktek korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 193,7 triliun. Para tersangka diancam dengan tuduhan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dari semua fakta yang terungkap hingga saat ini, kasus ini menjadi salah satu contoh penting tentang betapa seriusnya masalah korupsi di sektor energi di Indonesia, yang sangat mempengaruhi perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk mereka yang memiliki pengaruh dan kepentingan dalam industri ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.