Kejagung Naikkan Status Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ke Penyidikan
Tanggal: 26 Mei 2025 23:05 wib.
Tampang.com | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan nomor 38 pada tanggal 20 Mei 2025.
Langkah Tegas Penegakan Hukum terhadap Dugaan Penyimpangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). "Dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, kami telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli, menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan.
Anggaran Triliunan Rupiah dan Dugaan Persekongkolan Jahat
Kasus ini menyangkut pengadaan laptop Chromebook dengan total anggaran yang fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun. Penyidik menduga kuat adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini. Dugaan awal menunjukkan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode tersebut belum benar-benar dibutuhkan oleh Indonesia secara menyeluruh.
Infrastruktur Internet yang Belum Merata Jadi Sorotan
Salah satu dasar kecurigaan penyidik adalah kenyataan bahwa infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia pada saat itu masih belum merata. Perangkat Chromebook sangat bergantung pada konektivitas internet untuk berfungsi secara optimal. "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Harli, menjelaskan bagaimana kondisi geografis dan infrastruktur menjadi pertimbangan penting dalam melihat relevansi pengadaan ini.
Hasil Uji Coba Awal yang Menunjukkan Ketidaksesuaian
Kejanggalan lain dalam kasus ini adalah adanya hasil kajian dari tenaga ahli Kemendikbudristek sendiri yang menunjukkan bahwa penggunaan laptop berbasis Chromebook tidak efektif. Harli menyebutkan bahwa pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif untuk diterapkan secara luas di lingkungan pendidikan Indonesia.
Mengabaikan Rekomendasi Ahli demi Proyek Besar
"Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, dan hasilnya tidak efektif," ungkap Harli. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa proyek pengadaan dengan skala triliunan rupiah tetap dilanjutkan, padahal hasil uji coba internal sudah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan potensi masalah dalam efektivitas penggunaannya di lapangan.
Proses Pendalaman Kasus dan Penghitungan Kerugian Negara
Saat ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung masih terus mendalami kasus ini secara komprehensif. Harli Siregar menambahkan bahwa angka kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam tahap penghitungan oleh pihak berwenang. Proses ini merupakan bagian krusial untuk menentukan besaran dampak finansial yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan ini.
Penggeledahan dan Pencarian Bukti-bukti Tambahan
Guna mengumpulkan alat bukti yang kuat, penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana dan dokumen-dokumen terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Belum Ada Tersangka, Penyelidikan Berjalan Intensif
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat ini. Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan intensif dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan semua bukti dan keterangan yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka.
Transparansi dan Penegakan Hukum yang Dinanti Publik
Publik pun menanti transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam kasus yang menyangkut anggaran besar di sektor pendidikan ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana triliunan rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, namun diduga disalahgunakan melalui praktik korupsi.