Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Izin IUP PT Timah
Tanggal: 13 Agu 2024 20:49 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan inisial SPT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Herli Siregar, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain HS, ASQ, dan SPT. Salah satu dari saksi tersebut, yang berinisial SPT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka."Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni SPT, selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020- Juni 2020," ujar Herli di Kejaksaan Agung, pada Selasa (13/8/2024).
Menurut Herli, tersangka SPT pada tahun 2020 diduga melanggar hukum dengan melakukan kolusi dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku."Tersangka SPT juga disinyalir dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya, yaitu membina dan mengawasi RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi maupun pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SPT telah ditahan di rumah tahanan negara Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Herli juga menambahkan bahwa dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini telah meningkat menjadi 23 orang, termasuk 1 tersangka dalam perkara penghalang penyidikan, yaitu Toni Tamsil alias Akhi (TT).
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Menurut Penelitian Transparansi Internasional, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam upaya memberantas korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-113 dari 180 negara yang dinilai. Data tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius bagi pemerintah Indonesia.
Korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara maupun pihak swasta seringkali membuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah tergerus. Hal ini dapat menghambat upaya pembangunan dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.
Dengan meningkatnya jumlah tersangka dalam kasus korupsi izin IUP PT Timah, Kejaksaan Agung perlu menunjukkan komitmen dan kerja keras dalam menindak tindak pidana korupsi. Selain itu, lembaga penegak hukum juga perlu meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Pendidikan dan penegakan hukum secara menyeluruh sangat penting untuk memerangi korupsi. Pengetahuan tentang etika dan anti-korupsi sebaiknya ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan formal. Selain itu, penegakan hukum yang efektif perlu didukung oleh sistem yang transparan dan akuntabel, serta keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kasus-kasus korupsi seperti yang terjadi dalam izin IUP PT Timah dapat diungkap dengan baik dan pelaku korupsi dapat diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian, penegakan hukum yang baik dapat menjadi landasan kuat bagi keberlangsungan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.