Kejagung Harus Telusuri Asal Usul Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Tanggal: 27 Okt 2024 15:15 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang memengaruhi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain Zarof Ricar, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, juga dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.
Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas Antam dari kediaman mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tersebut. Aminullah Siagian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), menegaskan bahwa asal-usul uang sebesar 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 yang disita oleh Kejagung perlu diselidiki dengan baik.
Menurut Aminullah Siagian, jumlah uang yang besar dan besarnya emas yang disita dari Zarof Ricar pasti memiliki asal-usul yang harus diungkap, serta pelakunya harus dikejar. Tidak menutup kemungkinan bahwa keluarga, rekan kerja, atau bisnis yang dimiliki Zarof Ricar juga terlibat dalam dugaan ini. Amin menyarankan agar Zarof Ricar diberikan status "justice collaborator" agar dapat mengungkap seluruh keterlibatan hingga tuntas.
Amin juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat digunakan oleh Kejaksaan Agung untuk menelusuri asal dana yang disita. Dia mempercayai komitmen pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai contoh, Prabowo Subianto menegaskan kembali dalam pidato perdana saat pelantikan bahwa pemerintahannya akan memperkuat penegakan hukum yang adil bagi siapa pun yang terlibat dalam korupsi, termasuk aparat penegak hukum. Amin dan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Prabowo Subianto, hingga pada tingkat yang paling mendasar.
Lebih lanjut, Amin menyampaikan keheranannya atas keterlibatan seorang pejabat eselon 1 di Mahkamah Agung yang menerima gratifikasi dalam jumlah yang begitu besar. Ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh tindakan korupsi dalam tubuh institusi hukum, yang seharusnya menjadi penegak keadilan dan integritas. Tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus menjadi prioritas semua pihak, tidak hanya lembaga penegak hukum, namun juga masyarakat dan institusi lainnya.
Kejagung harus terus menelusuri asal usul uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof Ricar, untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan.
Tindakan ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kuat di Indonesia, yang tingkat keberhasilannya bergantung pada upaya bersama dari semua pihak yang peduli terhadap integritas dan keadilan dalam sistem hukum. Jika Kejagung dapat mengungkap asal-usul uang dan emas tersebut, hal ini akan menjadi bukti nyata bahwa institusi penegak hukum memiliki kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan adil.