Sumber foto: Google

Kejagung Geledah Apartemen Dua Stafsus Eks Mendikbudristek Terkait Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Tanggal: 28 Mei 2025 20:15 wib.
Tampang.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mendalami kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di dua lokasi apartemen milik dua staf khusus (stafsus) dari eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada 21 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa dua lokasi yang digeledah adalah apartemen milik FH dan JT, keduanya selaku staf khusus eks Mendikbudristek. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti yang relevan dengan perkara.

"Apartemen Kuningan Place, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, kediaman Saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/5/2025).

"Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Karet, Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," sambung Harli, merinci lokasi penggeledahan.

Harli menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka. Fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tindak pidana ini.

"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," tutur Harli, menjelaskan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, dengan nilai anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun. Penyidik mencurigai adanya praktik korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop tersebut belum dibutuhkan di Indonesia pada saat itu.

Adapun sejumlah barang turut disita dari dua lokasi penggeledahan tersebut. Dari apartemen FH di Apartemen Kuningan Place, penyidik menyita satu unit laptop merek Asus Zenbook Notebook PC, empat unit ponsel merek Samsung, dan satu kartu sim Telkomsel.

Sementara itu, dari rumah JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, disita satu unit harddisk eksternal kapasitas 1TB merek WD, satu unit harddisk eksternal kapasitas 300GB merek WD, satu unit flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, satu unit laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam, serta 15 buah buku agenda dengan sampul dan tulisan yang beragam. Barang bukti yang disita ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved