Kejagung Akan Masukkan Cheryl Darmadi ke Dalam Daftar Red Notice Interpol

Tanggal: 13 Agu 2025 09:19 wib.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kini tengah mengambil langkah serius untuk memasukkan Cheryl Darmadi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik korupsi di PT Duta Palma Group, ke dalam daftar red notice Interpol. Proses ini menjadi perhatian karena Cheryl, yang merupakan anak dari terpidana Surya Darmadi, telah diumumkan sebagai salah satu orang yang dicari (DPO) oleh Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa mereka sedang dalam tahap pengajuan permohonan untuk red notice tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konfrensi pers di Jakarta pada hari Senin. Menurut informasi terbaru, Cheryl diketahui masih berada di Singapura, meskipun penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi lebih dalam mengenai keberadaannya.

Anang menambahkan bahwa pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memastikan langkah-langkah yang diambil bisa lebih efektif. Hal ini mencerminkan usaha Kejagung untuk mengejar keadilan serta meminimalisasi kemungkinan Cheryl untuk melanjutkan aktivitasnya di luar negeri.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yaitu Febrie Adriansyah juga mencatat bahwa Cheryl tidak pernah kembali ke Jakarta ataupun Indonesia sejak diketahui keberadaannya di Singapura. Pihak penyidik berfokus untuk menelusuri aset-aset milik Cheryl serta harta benda yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT Duta Palma Group, perusahaan yang dipimpin oleh Surya Darmadi.

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan juga sebagai Ketua Yayasan Darmex. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Selain itu, kasus ini juga melibatkan dua korporasi, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL) sebagai terdakwa, yang merupakan bagian dari hasil penyelidikan terkait dengan aset yang berhasil diidentifikasi oleh pihak penyidik dalam kaitannya dengan TPPU. 

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan. Proses hukum ini tentu saja menjadi harapan bagi masyarakat agar tindakan korupsi dan pencucian uang dapat ditangani dengan tegas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved