Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan: Sopir Positif Obat Penenang dan Dugaan Muatan Rokok Ilegal
Tanggal: 15 Apr 2025 05:41 wib.
Tampang.com | Dua orang tewas dalam kecelakaan tragis di Tol Pekalongan setelah mobil Honda BRV melaju melawan arah sejauh 13 km dan menabrak bus. Hasil pemeriksaan menunjukkan sopir positif mengonsumsi obat penenang, sementara mobil diduga membawa rokok ilegal.
Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Dua Orang
Kecelakaan terjadi pada Sabtu (13/4/2025) di Tol Pekalongan. Mobil Honda BRV yang dikemudikan Fauzi Ramdani (29) melaju melawan arus dari rest area Km 319 jalur B hingga Km 332 sebelum bertabrakan frontal dengan bus PO Fransindo Trans (W 7842 UO).
Akibat tabrakan tersebut:
Muhamad Hardiansyah (29), penumpang BRV, tewas di tempat kejadian.
Fauzi Ramdani, sopir, mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit.
Sopir Positif Mengonsumsi Obat Penenang
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa Fauzi Ramdani positif mengonsumsi benzodiazepine, jenis obat penenang yang seharusnya dikonsumsi dengan resep dokter.
AKP Rony Hidayat (Kasatlantas Polres Pekalongan) menegaskan:
"Obat ini harusnya digunakan dengan pengawasan medis. Penggunaan tanpa kontrol bisa memengaruhi kesadaran pengemudi."
Bantahan Terkait Spekulasi Razia
Beredar spekulasi bahwa sopir melawan arus untuk menghindari razia. Namun, polisi membantah keras klaim tersebut.
"Tidak ada razia di lokasi kejadian. Kami tidak pernah menggelar operasi di titik tersebut," tegas Rony.
Dugaan Muatan Rokok Ilegal dalam Mobil
Selain faktor obat penenang, polisi juga menyelidiki muatan mobil BRV yang diduga berisi rokok tanpa cukai.
"Kami berkoordinasi dengan Reskrim Polres Pekalongan dan Bea Cukai untuk memverifikasi temuan ini," jelas Rony.
Peringatan Keselamatan Berkendara
Kasus ini mengingatkan pentingnya:
Kewaspadaan saat mengemudi, terutama dalam kondisi fisik tidak fit.
Kepatuhan aturan lalu lintas, termasuk tidak melawan arus.
Bahaya konsumsi obat penenang tanpa resep sebelum berkendara.
Investigasi Lanjutan:
Polisi masih mendalami motif pelanggaran lalu lintas dan kepemilikan rokok ilegal. Hasil pemeriksaan Bea Cukai akan menentukan tindak lanjut hukum terkait temuan rokok tanpa cukai.