Kebijakan Penutupan Akun Medsos Binance dan Kucoin oleh Kominfo Dibahas oleh Bappebti: Penjelasan dan Implikasinya
Tanggal: 20 Jul 2024 13:45 wib.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah kepemimpinan Kasan Muhri menyoroti maraknya berita pemblokiran akun perusahaan-perusahaan perdagangan mata uang digital (kripto) dari luar negeri di platform Instagram. Hal ini berkaitan dengan penutupan akun Instagram beberapa entitas, termasuk akun Binance Indonesia, Binance US, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, serta akun Kucoin Indonesia. Seluruh akun tersebut tidak dapat diakses sejak 16 Juli 2024. Ketika diakses, muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa "Akun tidak tersedia di Indonesia, hal ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan legal untuk membatasi konten ini."
Dalam hal ini, Kasan menjelaskan bahwa penutupan tersebut sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang disesuaikan dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Ia memaparkan bahwa perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia hanya boleh dilaksanakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.
"Pemblokiran ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat dan juga sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan kerugian akibat kegiatan tanpa izin di Indonesia," jelas Kasan melalui pesan WhatsApp kepada Tempo pada 18 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bappebti berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penutupan domain situs web entitas atau media sosial lainnya. Hal ini disebabkan adanya entitas-entitas yang belum memperoleh persetujuan atau lisensi resmi dari Bappebti untuk dapat menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Dengan demikian, menurut Kasan, penutupan akun media sosial Instagram merupakan langkah penting yang perlu dilakukan. "Kami, selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri, sangat mendukung langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo. Seluruh entitas yang diblokir merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di dalam negeri sehingga dianggap melanggar," tambahnya.
Bappebti juga menekankan bahwa penutupan terhadap entitas tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas industri pasar kripto di Indonesia, terutama entitas yang telah memperoleh izin resmi agar dapat tetap bersaing secara adil. Sebelumnya, tindakan penutupan perusahaan perdagangan kripto bukanlah yang pertama bagi Binance dan Kucoin. Pada 9 Maret 2023, Kucoin dilaporkan melakukan pelanggaran undang-undang sekuritas di Jaksa Agung New York.
Pelanggaran tersebut berawal dari transaksi jual-beli cryptocurrency kepada warga New York tanpa mendaftarkan perusahaannya secara resmi. Sementara itu, situs Binance sebelumnya telah diblokir oleh Kominfo pada Juli 2022 karena masalah yang sama, yakni tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan di Indonesia.
Di sisi lain, perusahaan kripto terbesar di Indonesia, Tokocrypto, diketahui memiliki persentase kepemilikan saham oleh Binance hingga 100 persen. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang didasari pada investasi yang telah diberikan Binance kepada Tokocrypto pada tahun 2020. Ketika dikonfirmasi, Tim Humas Tokocrypto Bianda Ludwianto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap tindakan yang diambil oleh Kominfo. Ia yakin bahwa penutupan ini merupakan langkah preventif yang sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen.
"Kami ingin menegaskan kembali, Tokocrypto dan Binance merupakan dua entitas yang berdiri sendiri dan beroperasi secara independen. Kami selalu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia," tegasnya.