Kebijakan Pendidikan Baru Mendikdasmen: Pengembangan Pendidikan Dasar hingga Peningkatan Tunjangan Guru
Tanggal: 26 Jan 2025 10:54 wib.
Tampang.com | Pada tahun 2025, terdapat rencana penerapan sejumlah kebijakan baru dalam sektor pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut akan diterapkan dibawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti.
Salah satu kebijakan yang paling mencolok adalah kembalinya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan implementasi sistem baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2025. Kebijakan ini dibuat oleh Prof. Mu'ti, yang didasari oleh asta cita dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama masa jabatannya hingga tahun 2029.
Kebijakan baru tersebut mencakup berbagai aspek, seperti peningkatan pendidikan karakter, peningkatan kualitas pendidikan, serta sistem penerimaan siswa di sekolah. Kebijakan-kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Berikut adalah daftar kebijakan baru di bidang pendidikan yang akan diterapkan di era Mendikdasmen Prof. Mu'ti:
1. Peningkatan Kegiatan sebelum Masuk Kelas
Salah satu kebijakan yang diimplementasikan adalah mengenai kegiatan siswa sebelum masuk kelas di pagi hari. Kegiatan yang meliputi senam Indonesia Hebat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa sebelum belajar diharapkan dapat meningkatkan semangat, kebugaran fisik, serta rasa cinta tanah air pada siswa.
Selain itu, program UN kembali diadakan setelah sempat dihapus pada era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai dari jenjang SD, SMP, sampai dengan SMA sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan.
2. Ujian Nasional (UN) Kembali diadakan
Setelah sempat dihapus pada era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Ujian Nasional (UN) kembali diadakan dan akan tetap dilaksanakan mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Prof. Toni Toharudin.
Pengembalian UN ini bertujuan agar hasil ujian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perguruan tinggi yang akan menerima siswa lulusan kelas 12. Selain itu, istilah UN juga tidak akan digunakan lagi, tetapi akan diganti dengan tes kompetensi akademik (TKA).
3. Implementasi Sistem Baru PPDB
Pemerintah juga telah merumuskan skema baru dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi pada tahun 2025. PPDB zonasi versi terbaru akan menilai berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah sebagai acuan utama, bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan.
Selain itu, PPDB akan diubah istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) guna menciptakan sistem yang lebih mudah dipahami dan dikenal oleh masyarakat. PPDB terbaru ini juga akan melibatkan banyak sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak bisa diterima di sekolah negeri.
4. Fokus pada Renovasi Sekolah
Saat ini, perhatian khusus diberikan pada pembangunan kembali sekolah yang mengalami kerusakan. Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 17,1 triliun untuk merenovasi 10.000 sekolah pada tahun 2025.
Prof. Mu'ti menjelaskan bahwa tujuan dari renovasi tersebut adalah untuk memastikan bahwa lingkungan belajar siswa menjadi lebih baik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
5. Peningkatan Kesejahteraan Guru
Kebijakan pendidikan dari Prof. Mu'ti tidak hanya fokus pada siswa tetapi juga pada kesejahteraan guru. Dalam kepemimpinannya, ia memutuskan untuk meningkatkan tunjangan sertifikasi guru. Guru ASN dan PPPK yang baru saja melakukan sertifikasi akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar Rp 2 juta.
Selain itu, guru yang sudah pernah sertifikasi juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan sebesar Rp 500.000. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam memberikan pendidikan yang berkualitas.
6. Pelibatan Guru dalam Pendidikan Swasta
Kebijakan baru yang diambil adalah mengizinkan guru ASN dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta dengan syarat dan prosedur tertentu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dalam penempatan guru serta memberikan kesempatan bagi guru untuk terlibat dalam berbagai lingkungan pendidikan.
Dengan penerapan kebijakan-kebijakan baru tersebut, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkualitas, dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan-kebijakan ini juga merupakan langkah progresif dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi generasi muda Indonesia. Menyusul implementasi kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan dapat terjadi perubahan positif baik dalam aspek akademis maupun non-akademis di dunia pendidikan Indonesia. Kabarnya, langkah-langkah ini juga telah mendapatkan respons positif dari berbagai pihak terkait di bidang pendidikan.
Kebijakan-kebijakan ini akan memberikan dampak yang besar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Diharapkan dengan implementasinya, kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan. Meskipun demikian, tentu saja diperlukan langkah-langkah nyata dalam mengamati dan mengevaluasi dampak dari implementasi kebijakan-kebijakan pendidikan baru ini sehingga tujuan dari peningkatan kualitas pendidikan dapat tercapai dengan optimal. Selain itu, diharapkan pula partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait dalam mendukung dan menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut guna mencapai tujuan bersama dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Semoga dengan adanya kebijakan-kebijakan baru ini, Indonesia dapat terus memperbaiki kualitas pendidikannya dan menghasilkan generasi yang lebih unggul di masa depan. Semangat untuk kemajuan pendidikan Indonesia!