Sumber foto: google

Kebijakan Kemenkes Buat Tempat Tidur RS Tak Berkurang saat KRIS Berlaku

Tanggal: 17 Mei 2024 05:34 wib.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa jumlah tempat tidur di rumah sakit (RS) tidak akan berkurang ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diberlakukan mulai 30 Juni 2025 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, setelah pemerintah melakukan uji coba di 14 rumah sakit.

Menurut penjelasan Nadia, hasil uji coba tersebut menunjukkan bahwa tidak ada penurunan signifikan dalam jumlah tempat tidur saat kebijakan KRIS diterapkan. "Hasil uji coba RSUD umumnya menunjukkan penurunan kurang dari 5 persen dari kapasitas saat ini," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Uji coba penerapan KRIS dilakukan di 14 RS, termasuk di antaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, dan RS Santosa Central. Selain itu, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, RS Edelweis, RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena juga turut serta dalam uji coba tersebut.

Dalam rangka penurunan jumlah tempat tidur yang kurang dari 5 persen, Nadia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menambah kapasitas. "Ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk kemudian nanti menambah," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan standarisasi pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dari sebelumnya terbagi menjadi 3 kelas layanan menjadi KRIS. Standarisasi ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun demikian, rencana ini ternyata memiliki ancaman terkait penurunan jumlah tempat tidur di RS. Ancaman ini diungkapkan oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, menilai bahwa jumlah tempat tidur di RS swasta bisa berkurang akibat dari pemberlakuan KRIS. Ia menyebutkan bahwa RS swasta anggotanya telah mempersiapkan diri untuk memenuhi 12 kriteria kelas standar. Salah satunya adalah terkait dengan penempatan maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan untuk rawat inap dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.

"Karena maksimal 4 tidur, yang tadinya 5 tempat tidur-6 tempat tidur, dikurangi. Artinya akan ada penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit tersebut," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis {16/5}.

Penerapan 12 kriteria tersebut berfokus pada komponen bangunan yang memiliki tingkat porositas yang rendah, ventilasi udara, dan pencahayaan ruangan. Kemudian, meliputi kelengkapan tempat tidur, jumlah perawat per tempat tidur, temperatur ruangan, serta pembagian ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Selain itu, terdapat kriteria terkait dengan kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen. Iing menegaskan bahwa akan ada risiko yang timbul akibat penerapan 12 kriteria tersebut, termasuk dalam aspek biaya, investasi, dan penurunan jumlah tempat tidur.

Namun, ia menekankan bahwa RS yang membangun fasilitas baru untuk menambah tempat tidur dapat mengurangi risiko tersebut. Selain itu, Iing menyoroti bahwa  penerapan KRIS juga membawa dampak positif dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan di RS.

Dengan adanya jaminan dari Kemenkes bahwa tidak akan ada penurunan tempat tidur saat penerapan KRIS, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan standar pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah diharapkan dapat terus memantau dampak dari penerapan KRIS ini serta memberikan dukungan bagi RS dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved