Sumber foto: website

Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

Tanggal: 23 Nov 2024 15:38 wib.
Ahli Hukum Pidana Profesor Mudzakkir mempertimbangkan bahwa kebijakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait impor Gula Kristal Mentah (GKM) tidak dapat dipidanakan. Menurutnya, kebijakan tersebut dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.

Mudzakkir menjelaskan bahwa peraturan menteri, peraturan presiden, atau Peraturan Pemerintah (PP) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memidana seseorang.

Menurutnya, peraturan tersebut bertindak sebagai aturan teknis yang tidak berlaku sebagai hukum atau undang-undang. Dalam hal ini, pelanggaran terhadap aturan teknis tersebut seharusnya diselesaikan sesuai dengan bidang hukum yang relevan, seperti hukum perdata atau hukum administrasi.

Keheranan juga dilontarkan oleh Mudzakkir terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong yang menyebabkannya menjadi tersangka.

Mudzakkir menjelaskan bahwa tindakan dapat dipidana apabila diatur dalam undang-undang. Namun, berdasarkan pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004, dinyatakan bahwa "pengecualian terhadap ketentuan dalam Keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri". Oleh karena itu, tindakan yang melanggar kebijakan tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum administrasi.

Dalam kasus peraturan menteri, Mudzakkir menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan tidak dapat dipidana, dan hal tersebut sesuai dengan bidang hukum administrasi. Kebijakan yang diambil oleh seorang menteri juga tidak dapat dipidana menurut pandangan beliau.

Dari penjelasan Mudzakkir tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong tidak dapat dipidanakan berdasarkan Kepmenperindag Nomor 527/2004. Oleh karena itu, penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan bidang hukum yang bersangkutan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved