Kebijakan Biodiesel B40 Dikhawatirkan Membebani Industri Sawit, Ekspor Terancam Lesu
Tanggal: 9 Apr 2025 22:50 wib.
Tampang.com | Implementasi program biodiesel B40 yang dicanangkan pemerintah menuai kritik dari pelaku industri sawit. Mansuetus Darto, Dewan Nasional sekaligus pendiri Serikat Petani Kelapa Sawit, menyebut bahwa kebijakan ini justru menghambat ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan membebani pengusaha dengan berbagai regulasi dan pungutan.
Kewajiban B40 Dinilai Menyulitkan Perdagangan Global
Dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025), Mansuetus menyoroti kewajiban pengusaha untuk menyuplai 40 persen produksi CPO ke dalam negeri sebagai bahan baku biodiesel. Hal ini dinilai memotong porsi ekspor yang potensial, terutama di tengah harga CPO global yang sedang stabil.
"Ketika harga ekspor sedang bagus, justru kita dikunci oleh regulasi domestik seperti B40, DMO, hingga bea keluar. Ini tidak realistis," ujarnya.
Beban Tambahan: Pajak dan Kebijakan Ekspor
Tak hanya soal kewajiban biodiesel, pengusaha juga harus menanggung pajak ekspor sekitar 170 dolar AS per ton, di samping bea keluar lainnya. Menurut Mansuetus, kebijakan ini menjadi tantangan berat bagi pelaku usaha, yang pada akhirnya berdampak ke petani sawit karena berkurangnya daya beli pengusaha terhadap TBS (Tandan Buah Segar).
Efek Ganda: Tekanan dari Tarif Trump
Selain tantangan domestik, ekspor sawit Indonesia juga mendapat tekanan dari luar negeri. Kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump disebut berpotensi menggerus pasar sawit Indonesia di Amerika Serikat, yang selama ini menjadi salah satu tujuan ekspor penting.
"Ini tantangan ganda. Di dalam negeri kita ditekan regulasi, dari luar kita dibatasi tarif. Harus ada solusi lain yang lebih berpihak pada industri," tambah Mansuetus.
Pemerintah Targetkan B50 pada 2026
Di sisi lain, pemerintah tetap optimistis. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan bahwa program B50 akan mulai diterapkan pada 2026 sebagai bentuk transisi energi bersih dan penghematan devisa.
Dengan alokasi 15,6 juta kiloliter untuk B40 di tahun 2025, pemerintah berharap program ini dapat menghemat devisa hingga Rp 147,5 triliun, sekaligus mengurangi emisi karbon dan menciptakan lapangan kerja baru.
Mandatori B40 Resmi Ditetapkan
Seluruh regulasi mengenai implementasi B40 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024, termasuk skema pembiayaannya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pemerintah pun mengklaim bahwa pasokan CPO untuk B50 sudah disiapkan dengan matang.
Harapan: Keseimbangan Antara Energi Nasional dan Ekspor
Meski program biodiesel memiliki dampak positif bagi ketahanan energi nasional, kalangan industri mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan kelangsungan ekspor. Tanpa strategi yang tepat, bukan hanya pengusaha yang terdampak, tetapi juga petani sawit kecil yang menjadi tulang punggung industri ini.