Keaslian Ijazah Jokowi Terbukti, Solmet Dukung Penyidikan Bareskrim
Tanggal: 29 Mei 2025 08:49 wib.
Tampang.com | Relawan yang mengusung nama Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang mendukung Joko Widodo dan Prabowo-Gibran, menilai bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membuktikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi. Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Ketua Solmet, Silfester Matutina, menyatakan rasa bangganya kepada Bareskrim yang telah berhasil membawa dokumen tersebut ke laboratorium forensik.
" Kami sangat menghargai langkah Bareskrim yang telah melakukan penyelidikan mendalam dan membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli," ungkap Silfester saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu. Silfester juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisis, ijazah Jokowi menunjukkan kesamaan yang signifikan dengan tiga ijazah lainnya milik teman seangkatan Jokowi. Hal ini jelas menjadi pembuktian bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh segelintir orang, termasuk Roy Suryo dan timnya, tidak memiliki dasar yang kuat.
Silfester menegaskan bahwa informasi yang salah dapat merugikan masyarakat. "Ini sudah jelas, tetapi kita perlu memastikan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru," tegasnya. Ia juga menyentuh mengenai tanggapan salah satu pihak yang menilai penghentian penyelidikan oleh Bareskrim sebagai keputusan yang terburu-buru. Menurut tim relawan, kasus tersebut sudah resmi dihentikan dan tidak seharusnya dilanjutkan ke tahap pengadilan.
"Kami melihat bahwa pernyataan tersebut tidak relevan. Pengadilan mana yang dimaksud? Kami percaya bahwa proses ini sudah berhenti dan tidak mungkin dilanjutkan kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, relawan dari Solmet mengaku menerima sebanyak 40 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka menanggapi dugaan adanya ijazah palsu yang terkait dengan Jokowi. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, menunjukkan ketekunan dalam menyelidiki isu yang sudah cukup hangat ini.
Untuk memberikan konteks yang lebih jelas, laporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan ini berasal dari kelompok Advocates Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Mereka menduga bahwa pernyataan Roy Suryo mengenai keaslian ijazah Jokowi adalah bentuk penghasutan, sehingga mereka merasa perlu mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei lalu, dengan tuduhan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Upaya ini dianggap penting agar kebenaran tetap terjaga dan publik tidak disajikan dengan informasi yang menyesatkan.