Sumber foto: google

Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

Tanggal: 22 Jul 2024 22:48 wib.
Sebuah kasus pelecehan di Kereta Rel Listrik (KRL) telah menimbulkan perhatian, dimana Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lima personel Polsek Tebet yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah laporan pelecehan oleh penumpang KRL berinisial QHS.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa lima personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan dilakukan sehari setelah QHS mengunggah kisahnya di media sosial, yang kemudian menjadi viral. Meski demikian, Nurma tidak merinci identitas polisi yang diperiksa dan kapan hasil putusan dari proses kode etik akan disampaikan.

Kasus ini bermula saat QHS naik KRL dari Stasiun Duren Kalibata menuju Stasiun Jakarta Kota pada pukul 20.15 WIB pada Selasa, 16 Juli 2024. Saat itu, seorang laki-laki berinisial HG (50 tahun) yang duduk di depannya merekam QHS tanpa izin. Tindakan tersebut terungkap oleh seorang petugas keamanan kereta yang sebenarnya sedang tak bertugas. Petugas tersebut kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada QHS yang kemudian melapor kepada petugas keamanan lain yang sedang bertugas. Pelaku pun ditahan oleh petugas keamanan kereta saat tiba di Stasiun Kota.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah video QHS yang sedang duduk di dalam kereta. QHS awalnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tamansari namun ditolak karena perbedaan wilayah hukum. Kemudian, QHS mencoba melapor ke Polsek Metro Menteng, namun laporannya kembali ditolak dengan alasan yang sama. Akhirnya, QHS diarahkan untuk melapor ke Polsek Tebet, namun merasa bahwa pelayanan yang diterima tidak memadai dan tidak pantas dari petugas yang berjaga di sana.

Tak hanya itu, petugas juga mengeluarkan komentar yang tidak pantas seperti "Mbaknya divideoin karena cantik lagi," dan "Mungkin bapaknya fetish." Sikap tersebut membuat QHS merasa tidak mendapat perlindungan dan penanganan yang sesuai dari lembaga kepolisian.

Meski telah mencoba melapor ke beberapa Polsek, kasus ini tidak diproses oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap tidak memenuhi kriteria pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum. Hal ini membuat QHS merasa kecewa terhadap penanganan kasusnya. Meski begitu, dia menyayangkan perlakuan tersebut namun mengapresiasi tindakan cepat dan koordinasi pihak PT KAI (Persero) yang membantu selama proses ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan dan peningkatan kesadaran mengenai hak-hak korban. Selain itu, peran kepolisian dalam menangani kasus pelecehan perlu diperhatikan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat terjaga. Perlindungan kerap kali menjadi masalah dalam kasus-kasus pelecehan, yakni ketika korban merasa tidak mendapat perlindungan yang layak dan diperlakukan dengan tidak pantas setelah melapor, seperti yang dialami oleh QHS.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved