Kasus Korupsi PT Antam: Pengusaha Emas Divonis Bayar Uang Pengganti Ratusan Miliar Rupiah
Tanggal: 29 Mei 2025 22:44 wib.
Jakarta, Tampang.com – Tujuh pengusaha emas yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan lebur cap emas di PT Antam, telah dijatuhi hukuman berupa pembayaran uang pengganti ratusan miliar rupiah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menikmati keuntungan tidak sah senilai miliaran hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satu terdakwa, Lindawati Effendi, dihukum membayar uang pengganti paling fantastis, yakni sebesar Rp 616,94 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 616,94 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Ancaman Penjara Jika Uang Pengganti Tak Terbayar
Hakim Sri menegaskan bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah perkaranya inkrah (berkekuatan hukum tetap). Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar Hakim Sri.
Selain Lindawati, terdakwa lainnya juga dihukum membayar uang pengganti dengan nominal yang signifikan:
Suryadi Lukmantara: Rp 444,93 miliar subsidair 5 tahun penjara.
Suryadi Jonathan: Rp 343,41 miliar subsidair 5 tahun penjara.
James Tamponawas: Rp 119,27 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Ho Kioen Tjay: Rp 35,46 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Djudju Tanuwidjaja: Rp 43,33 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Gluria Asih Rahayu: Rp 2,07 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Pidana Pokok Penjara dan Denda
Selain kewajiban membayar uang pengganti, para terdakwa juga menerima vonis pidana pokok penjara dan denda:
Lindawati, Suryadi Jonathan, Suryadi Lukmantara, dan James Tamponawas dihukum 9 tahun penjara.
Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja dihukum 8 tahun penjara.
Gluria Asih Rahayu dihukum 6 tahun penjara.
Di luar itu, seluruh terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis ini menjadi penegasan terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan dan perdagangan emas, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.