Kasus Korupsi Besar: Iwan Kurniawan dari Sritex Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tanggal: 14 Agu 2025 11:29 wib.
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex. Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berfokus pada praktik pemberian kredit yang melibatkan beberapa bank, yaitu PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng, kepada PT Sritex serta entitas anak perusahaannya.

Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan bahwa Iwan Kurniawan telah berperan vital dalam kasus ini sebagai mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex. “Kami telah menambahkan satu orang tersangka baru dengan inisial IKL, yaitu Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex dari 2012 hingga 2023,” ungkapnya saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada hari Rabu.

Peran Iwan Kurniawan dalam kasus ini terungkap melalui keterlibatannya dalam menandatangani surat permohonan kredit pada tahun 2019. Ia mengajukan permohonan modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk. kepada Bank Jateng. Menariknya, pengajuan kredit tersebut dinyatakan telah dikondisikan agar dapat diputuskan secara cepat oleh Direktur Utama Bank Jateng. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi dan prosedur yang diikuti dalam proses pengambilan keputusan di lembaga keuangan ini.

Iwan Kurniawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diamendemen melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga terjerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai bagian dari proses hukum, Iwan Kurniawan akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama periode 20 hari ke depan. Dengan penetapan Iwan sebagai tersangka, kini total tersangka dalam skandal kredit ini mencapai 12 orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas tersangka lain, termasuk Dicky Syahbandinata (DS) yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di PT Bank BJB pada tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada tahun yang sama, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari 2005 hingga 2022.

Di samping itu, terdapat nama-nama lain yang juga terlibat dalam kasus ini, seperti Allan Moran Severino (AMS) sebagai Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023, Babay Farid Wazadi (BFW) sebagai Direktur Kredit UMKM di Bank DKI Jakarta, serta Yuddy Renaldi (YR) yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB pada periode 2019 hingga Maret 2025. 

Dengan begitu banyaknya individu yang terlibat, kasus ini tampaknya akan terus berkembang, dan masyarakat menanti dengan penuh harap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Di tengah situasi ini, Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai alur dan mekanisme eksekusi pemberian kredit yang melibatkan sejumlah bank ini.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved