Sumber foto: website

Kasus Impor Gula, Begini Penampakan Dirut PT KTM saat Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung

Tanggal: 6 Feb 2025 14:14 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penahanan terhadap Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), dalam rangka kasus impor gula yang melibatkan nama besar Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, ketika ASB terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang mencolok, bertuliskan "Tahanan Kejagung". 

Dalam penampakannya, ASB tampak dalam keadaan tangan terborgol, berjalan sambil menundukkan kepala, dan langsung menuju mobil tahanan yang menunggunya. Situasi ini menandakan betapa seriusnya kasus yang dihadapinya, di mana ia dijadikan salah satu tersangka dalam skandal yang melibatkan banyak pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada 7 Juni 2016, ASB mengajukan permohonan untuk mengimpor gula sebanyak 110 ribu ton. Persetujuan itu kemudian dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, dengan surat persetujuan impor yang bernomor 04. Namun, dalam pengajuan izin tersebut, ada sejumlah kejanggalan yang perlu dicermati. Harli menyebutkan bahwa pengajuan persetujuan itu dilakukan tanpa melalui proses pembahasan yang seharusnya dilakukan di Kemenko Perekonomian.

Lebih lanjut, pada 14 Juni 2016, persetujuan impor gula untuk PT Kebun Tebu Mas dilakukan meski tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya merupakan syarat wajib berdasarkan Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan industri gula dalam negeri dan mengganggu kestabilan pasar.

Dengan penahanan ASB, jumlah total tersangka dalam kasus impor gula ini kini sudah mencapai sebelas orang. Beberapa nama besar yang juga terlibat antara lain Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo. Penanganan kasus ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi dan ketidakberesan dalam sektor perdagangan yang melibatkan produk vital seperti gula. 

Kejagung terus memastikan investigasi yang mendalam dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan ilegal dalam kasus ini. Penahanan Ali Sandjaja juga memberikan pesan kuat bahwa para pelaku yang merugikan masyarakat dan negara akan diusut hingga tuntas. Situasi ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam praktik perdagangan, terutama untuk komoditas yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat seperti gula. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan memperbaiki kestabilan pasar gula dalam negeri.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved