Sumber foto: Google

Kasus Ijazah Jokowi: Politikus PSI Serahkan Bukti Tambahan Berupa Rekaman Pertemuan dengan Roy Suryo

Tanggal: 29 Mei 2025 22:49 wib.
Jakarta, Tampang.com – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu (28/5/2025). Bukti tambahan tersebut, yang termuat dalam dua diska lepas (flashdisk), disebut Dian berkaitan dengan pertemuannya bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

“Ada banyak (bukti tambahan), saya bawa dua flashdisk,” kata Dian di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu.


Pendalaman Keterangan dari Pemeriksaan Sebelumnya

Dian menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dimaksud adalah rekaman dari program televisi maupun siniar (podcast) yang menyinggung soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Pertemuan Dian dengan Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam acara-acara tersebut juga menjadi fokus pembahasan dalam pemeriksaan keduanya ini.

Menurut Dian, terdapat beberapa hal yang harus ia jelaskan terkait hal itu kepada penyidik. “Kan saya ada beberapa pertemuan lewat podcast maupun lewat TV begitu kan, yang di situ ada pernyataan-pernyataan yang mungkin perlu digali,” jelasnya.

Dian mengaku tidak menerima pertanyaan baru pada pemeriksaan kedua ini. Penyidik hanya melakukan pendalaman berdasarkan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Senin (19/5/2025). Adapun pada pemeriksaan pertama, Dian dicecar 25 pertanyaan seputar polemik tuduhan ijazah Jokowi palsu.


Tanggung Jawab atas Klaim Ijazah Asli

Meskipun mengaku tidak menjadi bagian dari pihak pelapor atau terlapor, Dian diperiksa karena unggahannya di media sosial X yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Unggahan Dian berupa foto ijazah Jokowi yang diklaim asli dipublikasikan pada Selasa (1/4/2025). Ia mengatakan, foto itu diperoleh dari seorang teman. “Itu saya dikirimkan teman, dokumen digital. Sudah melalui salinan beberapa kali sampai di tangan saya,” ungkap Dian.

Menurutnya, semua orang yang terlibat dalam polemik ini harus bertanggung jawab atas tuduhan dan klaimnya, termasuk ia sendiri. “Ayo kita sama-sama bertanggung jawab. Saya tidak akan lari. Postingan itu sampai hari tidak pernah saya hapus. Silakan dicek,” katanya.


Laporan Jokowi dan Ancaman Pasal Hukum

Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu. "Kami sampaikan peristiwanya ada 24 objek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata dia.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik ijazah Presiden Jokowi yang telah menjadi perbincangan publik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved