Kasus Korupsi Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Tanggal: 22 Jul 2024 22:38 wib.
Kejaksaan Agung kembali melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ada dua tersangka yang akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penyerahan Tahap II dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan akan dilakukan hari ini. Hal tersebut menjadi langkah progresif dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan negara.
Dua tersangka yang akan dilimpahkan tersebut adalah pengusaha yang juga suami dari Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis, dan juga dikenal sebagai 'crazy rich PIK', Helena Lim. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang menegaskan bahwa penyerahan akan dilakukan dengan transparan dan jelas kepada publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pelimpahan Tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut juga melibatkan sekitar 30 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Informasi ini ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada tanggal 13 Juni lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka, salah satunya diduga melakukan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk Harvey Moeis, Hendry Lie yang merupakan bos dari Sriwijaya Air, serta beberapa mantan direksi PT Timah yang terlibat dalam modus korupsi pengumpulan bijih timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Lebih lanjut, kasus ini disebut-sebut telah menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Modus korupsi tersebut melibatkan pejabat di PT Timah dan berimbas pada kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, serta kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.