Kasus Ayam Goreng Widuran Solo: Menteri UMKM Harap Diproses Sesuai Aturan Hukum
Tanggal: 29 Mei 2025 22:49 wib.
Jakarta, Tampang.com – Kasus polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang diduga menggunakan bahan nonhalal tanpa informasi jelas, mendapat perhatian dari Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Maman berharap agar kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Harapan kami ya silakan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada dan itu biarkan menjadi kewenangan aparatur penegak hukum ya," ujar Maman saat ditemui dalam agenda Public Hearing di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Belum Berkomentar Soal Unsur Pidana
Maman mengatakan, dirinya belum dapat menilai apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Ayam Goreng Widuran ini. "Apakah ada unsur pidana atau tidak atau bagaimana, saya belum berani berkomentar," imbuh dia.
Maman juga menilai bahwa pemberian sanksi pidana terhadap Ayam Goreng Widuran Solo masih terlalu dini jika dilakukan sekarang. Meski demikian, lanjut Maman, kasus ini tetap harus ditangani sesuai mekanisme hukum.
"Jadi saya minta jangan dulu kita terlalu cepat untuk mengambil kesimpulan apapun, kita tunggu saja nanti hasil dari aparat penegak hukum," tandasnya.
Polemik Ayam Goreng Widuran
Sebagai informasi, restoran Ayam Goreng Widuran yang telah berdiri sejak tahun 1973 di Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik usai penyajian menunya diketahui mengandung bahan nonhalal. Hal ini memicu polemik di masyarakat karena selama puluhan tahun, pihak restoran tidak mencantumkan label nonhalal secara jelas, baik di outlet fisik maupun di platform daring.
Para pelanggan mengaku merasa tertipu karena menyangka seluruh sajian yang disediakan adalah halal. Google Review Ayam Goreng Widuran pun menuai ulasan kekecewaan pelanggan. Seorang karyawan Ayam Goreng Widuran bernama Ranto membenarkan bahwa label nonhalal baru ditambahkan setelah isu tersebut menjadi viral.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, terutama terkait standar kehalalan produk makanan, demi melindungi hak konsumen.