Kapolri Tindak Tegas Personel di Sulut dan Sulsel yang Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Ajak Warga Ikut Awasi
Tanggal: 11 Nov 2024 15:41 wib.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya telah menindak tegas empat personel Korps Bhayangkara yang diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Sigit mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024). "Kami telah mengambil tindakan terhadap dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, saat ini terdapat dua personel yang berasal dari Sulut dan dua personel dari Sulsel," ungkap Sigit.
Meskipun demikian, Sigit mengajak masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran netralitas oleh anggota Polri untuk melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun kepada Propam Polri. "Jika terdapat laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, silakan untuk segera melaporkannya, baik ke Propam, Bawaslu, maupun lembaga lain yang telah disiapkan untuk menindaklanjuti," paparnya.
Selain itu, Sigit juga mengingatkan bahwa telah ada aturan yang mengatur bahwa Anggota Polri harus bersikap netral dalam Pemilu. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. "Ada larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam politik praktis dan harus bersikap netral. Kami telah membuat telegram dan kesepahaman dengan Bawaslu guna menegakkan prinsip netralitas," tambah Sigit.
Dalam upaya untuk memberantas pelanggaran netralitas, Kapolri Sigit Prabowo memberikan penekanan bahwa Penegakan Disiplin Profesional (Propam) Polri telah diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap aparat kepolisian yang terlibat dalam pelanggaran netralitas. Selain itu, Bawaslu juga menjadi salah satu lembaga yang dapat menerima laporan dan mengawasi pelaksanaan netralitas oleh aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) diharapkan dapat memberikan peran aktif dalam mendukung netralitas aparat penegak hukum selama proses Pilkada berlangsung. Kerjasama yang erat antara institusi pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan mampu menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Sebagai upaya preventif, pemahaman akan etika dan kode etik profesi kepolisian diharapkan dapat ditingkatkan dalam pelatihan dan pembinaan anggota kepolisian secara berkala. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian memahami pentingnya netralitas dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi berlangsung.
Sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran netralitas oleh aparat kepolisian di Sulut dan Sulsel merupakan upaya nyata untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan proses Pilkada berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Dengan demikian, kesadaran akan netralitas di kalangan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus ditingkatkan guna memastikan efektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada.