Kapolri Akui Telah Menghentikan Kasus Penembakan Anggota FPI: yang Terlibat Telah Meninggal Dunia
Tanggal: 17 Jun 2021 12:44 wib.
Baru-baru ini Kapolri memaparkan perkembangan kasus yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab dan FPI.
Diketahui sebelumnya, kasus antara anggota FPI dan Polisi sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Kasus penembakan anggota FPI ini sama menyita perhatiannya dengan kasus yang menimpa Rizieq Shihab terkait protokol kesehatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan langsung perkembangan kedua kasus tersebut ketika melakukan rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas.Polri.go.id, Kapolri menekankan untuk kasus yang berkaitan dengan penembakan terhadap anggota FPI telah dihentikan.
Hal yang menjadi pertimbangan untuk dihentikannya kasus penembakan terhadap anggota FPI tersebut dikarenakan pihak yang terlibat telah meninggal dunia.
“Perkara penyerangan FPI di KM 50, saat itu sudah kita hentikan karena meninggal,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang telah menjadi perhatian publik.
“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” kata Kapolri.
Selain kasus penembakan yang menewaskan anggota FPI itu, ada kasus mengenai pelanggaran protokol kesehatan melibatkan Rizieq Shihab.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab sejauh ini sudah berjalan dan telah disidangkan.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang berkaitan dengan Rizieq Shihab ini terjadi di tiga tempat.
“Tiga pelanggaran protokol kesehatan, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit UMMI,” ucap Kapolri.
Di samping dengan perkara penembakan anggota FPI tersebut ada kasus unlawful killing yang masih diproses.
Kapolri mengungkapkan untuk kasus unlawful killing yang menimpa simpatisan Rizieq Shihab, Polri sampai saat ini masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.
Disampaikan juga bahwa berkas tersebut akan diselesaikan dan dikirim ke Kejaksaan pada pekan ini agar dapat diproses lebih lanjut.
“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjukan P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” ujar Kapolri.
Kasus unlawful killing ini merupakan keputusan yang diberikan Komnas HAM setelah melakukan investigasi terkait penyerangan FPI di KM 50.