Kapolda Sumbar Pastikan Pecat Tak Hormat Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Tembak AKP Ulil Ryanto
Tanggal: 22 Nov 2024 17:59 wib.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menegaskan bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan dipecat secara tidak hormat sebagai konsekuensi dari penembakan yang menyebabkan kematian Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari. Proses pemberhentian tersebut akan segera dilaksanakan, dan pihak kepolisian telah memulai rangkaian prosesnya di internal Polda Sumbar.
"Tindakan tegas akan dilakukan, dan kami berupaya untuk segera menyelesaikan proses pemberhentian tidak dengan hormat dalam minggu ini," ujar Suharyono pada Jumat (22/11/2024).
Selain itu, Suharyono juga akan terus berkoordinasi dan memberikan perkembangan terkait kasus ini kepada Mabes Polri. "Setidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya akan melaporkan perkembangan ini kepada pimpinan Polri di pusat," tambahnya.
Menurut Suharyono, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan tindakan tegas terhadap siapapun yang menghalangi penegakan hukum, termasuk kepada seluruh personel kepolisian.
Kejadian tersebut bermula ketika Kasat Reskrim Polres Solok Selatan bersama anggota Satuan Reserse Kriminal melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang galian C. AKP Dadang Iskandar mengunjungi Satuan Reserse Kriminal dan bertemu dengan Kasat Reskrim di area parkir dekat ruang identifikasi Satuan Reserse Kriminal.
AKP Dadang Iskandar langsung menembak ke arah kepala Kasat Reskrim yang pada saat itu hendak mengambil ponsel di dalam mobilnya. Akibat peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, langsung dilarikan ke puskesmas Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Berdasarkan keterangan dari dokter puskesmas, AKP Ulil Ryanto Anshari mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan yang menembus ke belakang kepala, yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Pelaku menyerahkan diri kepada Propam Polda Sumbar," ungkap Kapolda.
Selain itu, barang bukti berupa mobil yang dibawa pelaku serta senjata yang digunakan untuk menembak korban telah disita. "Kami belum dapat memberikan detail mengenai penyebab penembakan ini karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Pergantian kabag ops Polres Solok Selatan yang dipecat tidak hormat sebagai konsekuensi atas tindakan tragis yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar, menjadi sorotan yang cukup serius dalam penegakan hukum di Sumatera Barat. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum yang melanggar aturan dan melakukan tindakan kriminal, tanpa terkecuali.
Kasus seperti ini juga menimbulkan dampak yang signifikan terhadap citra institusi kepolisian. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terhenti jika oknum dalam institusi kepolisian melakukan tindakan kriminal tanpa adanya penindakan yang tegas. Oleh karena itu, penegakan disiplin dan pemberian hukuman yang setimpal kepada para pelanggar hukum dalam institusi kepolisian merupakan langkah krusial untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Hal ini juga memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dan pengawasan terhadap anggota kepolisian dalam hal kepemilikan senjata api. Pemeriksaan yang ketat serta pengawasan yang lebih intens terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian menjadi hal yang penting untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Proses hukum yang adil dan tegas juga perlu ditegakkan dalam kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Hal ini diharapkan akan menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian dan menjadi detterent terhadap tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi dalam institusi kepolisian.
Kesalahan yang dilakukan oleh oknum di dalam institusi kepolisian perlu mendapatkan sanksi yang tegas dan tidak dapat ditoleransi untuk menegakkan rasa keadilan di mata masyarakat. Dengan demikian, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar merupakan langkah yang tepat untuk menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum.