Sumber foto: google

Kapal Ikan Vietnam, China, dan Ancaman Kedaulatan di Laut Natuna Utara

Tanggal: 31 Mei 2024 19:45 wib.
Kehadiran kapal ikan asing di perairan Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan pada Maret dan April 2024. Dua kapal ikan berbendera Vietnam diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan trawl, sebuah alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut. Selain ikan, terumbu karang dan ikan kecil pun menjadi sasaran dalam penangkapan dengan trawl ini.

Keberadaan kapal-kapal asing ini telah dikonfirmasi oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), yang meyakini bahwa intrusi kapal-kapal ikan Vietnam semakin meningkat di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Berdasarkan laporan IOJI, pada bulan Maret terdeteksi setidaknya 32 kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara, dan jumlahnya meningkat menjadi 61 kapal pada bulan April.

"Di mana-mana ada Vietnam. Mana kapal-kapal yang katanya menjaga perbatasan? Kalau macam ini apa tidak menangis nelayan Natuna." kata seorang nelayan dalam video saat merekam aktivitas kapal Vietnam tersebut, dikutip Kamis (30/5).

Analis Senior IOJI, Imam Prakoso, mengamati tren masuknya kapal-kapal ikan Vietnam ke wilayah Indonesia pada kurun waktu Maret-April setiap tahunnya. Beliau menyoroti bahwa minimnya patroli di Laut Natuna Utara membuat kapal-kapal asing tersebut bebas mengambil sumber daya ikan di perairan Indonesia. Hal ini menimbulkan potensi ancaman terhadap keberlanjutan hidup masyarakat pesisir yang bergantung langsung pada sumber daya laut.

Dari data yang dikumpulkan IOJI selama 3 tahun terakhir, tercatat bahwa intrusi kapal ikan Vietnam ke wilayah RI cenderung meningkat tiap tahun pada bulan Maret dan April. Pada Maret 2021, terpantau 51 kapal ikan Vietnam masuk wilayah Indonesia, kemudian jumlahnya naik menjadi 100 kapal pada April 2021. Selanjutnya, pada Maret 2022 terdapat 52 kapal ikan masuk Laut Natuna Utara, dan 49 kapal pada April 2022. Dalam kurun waktu Maret-April 2023, jumlah kapal ikan Vietnam yang memasuki wilayah RI justru mengalami penurunan drastis.

Kerja sama antara Indonesia dan Vietnam dalam menyelesaikan perundingan mengenai garis batas ZEE kedua negara, diharapkan dapat mengurangi intrusi kapal-kapal ikan asing ke wilayah Indonesia. Namun demikian, kelemahan dalam pengamanan di Laut Natuna Utara tetap menjadi perhatian serius, dan IOJI mendorong TNI, Bakamla, dan KKP untuk meningkatkan patroli serta koordinasi dalam upaya pengawasan perairan.

Pada bulan Mei ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia, di antaranya dua kapal asing Vietnam di Laut Natuna Utara dan satu kapal asing Malaysia di Selat Malaka. Aksi ilegal ini melibatkan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, WPP-RI 711, yang mencakup Laut Natuna Utara.

Berdasarkan Kepmen KKP Nomor 19 Tahun 2022, estimasi potensi sumber daya ikan di WPP 711 mencapai 1,3 juta ton, sementara jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan sekitar 911,5 ribu ton. Dengan demikian, penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal asing tentu akan berdampak negatif pada ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tersebut.

Upaya untuk memperkuat pengawasan, patroli, dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ilegal di perairan Indonesia perlu terus ditingkatkan. Kepedulian dan tindakan yang konsisten dari pihak terkait sangat dibutuhkan guna menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya ikan dan ekosistem laut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved