Kamu Harus Tahu Begini Aturan One Month Notice dan Hak yang Diterima Karyawan saat Resign
Tanggal: 19 Jun 2025 22:49 wib.
Apakah Anda memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan? Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya untuk memahami aturan mengenai "one month notice" atau pemberitahuan pengunduran diri satu bulan sebelumnya, beserta hak-hak yang berhak Anda terima saat keluar dari perusahaan.
Ketika seorang karyawan memilih untuk resign, pemberitahuan satu bulan sebelumnya adalah hal yang sering diwajibkan oleh banyak perusahaan. Aturan ini ternyata tidak hanya berkaitan dengan norma dalam dunia kerja, tetapi juga harus dipahami oleh karyawan terkait dengan hak dan kewajiban mereka serta pemberi kerja.
Secara umum, "one month notice" merujuk pada sebuah surat resmi yang harus diajukan karyawan kepada perusahaan setidaknya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang direncanakan. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan guna mencari pengganti, menyelesaikan administrasi, serta memastikan kelangsungan operasional tetap terjaga.
Sayangnya, masih banyak karyawan yang belum sepenuhnya memahami bagaimana prosedur pengunduran diri ini seharusnya dilakukan serta hak-hak apa yang dapat mereka klaim setelah mengajukan pengunduran diri secara resmi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui peraturan yang berlaku dan potensi konsekuensi yang mungkin timbul jika prosedur ini tidak diikuti.
Mengacu pada informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemberitahuan sebulan sebelumnya adalah sebuah manifestasi dari profesionalisme dalam dunia kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja dan tertera dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan seperti berikut:
"Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri."
Dengan adanya ketentuan "one month notice", perusahaan memiliki kesempatan untuk menyiapkan transisi pekerjaan yang baik. Bahkan, setelah proses pengunduran diri sesuai prosedur, Anda berhak untuk menuntut hak-hak yang masih harus diterima, seperti gaji terakhir, sisa cuti yang belum diambil, serta surat pengalaman kerja (paklaring).
Perlu diingat, perusahaan tidak bisa menolak pengunduran diri Anda jika semua prosedur telah diikuti dengan baik. Namun, jika seseorang mengundurkan diri secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan, perusahaan berhak untuk menahan beberapa hak tertentu maupun memberikan sanksi administratif sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku.
Mengapa "one month notice" sangat penting? Sebenarnya, ada berbagai alasan mengapa hal ini begitu krusial, khususnya bagi karyawan tetap:
1. Membina hubungan yang baik dengan perusahaan.
2. Memberikan waktu bagi rekan kerja untuk beradaptasi sebelum seorang pengganti dilantik.
3. Memastikan perusahaan memiliki cukup waktu untuk mencari pengganti yang tepat, sehingga tidak mengganggu operasional.
Berbeda dengan pekerja kontrak, "one month notice" biasanya tidak diperlukan dalam pemutusan kerja sesuai perjanjian awal. Untuk kontrak kerja berbasis waktu tertentu (PKWT), kontrak tersebut akan selesai secara otomatis tanpa keharusan pemberitahuan dari pihak karyawan. Namun, jika Anda berniat untuk resign sebelum kontrak berakhir, penting untuk meninjau kembali isi perjanjian kerja dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Meskipun terkadang ada niatan untuk mengabaikan ketentuan "one month notice", tindakan tersebut bisa menimbulkan risiko yang cukup serius. Beberapa potensi konsekuensi yang mungkin akan dihadapi antara lain:
- Tidak mendapatkan surat paklaring dari perusahaan.
- Gaji bulan terakhir dapat ditahan atau dipotong.
- Reputasi buruk di dunia profesional yang bisa berdampak pada peluang kerja di masa depan.
- Sulitnya mencairkan manfaat dari BPJS karena dokumen pengunduran diri yang tidak lengkap.
Bagi karyawan yang resign sesuai prosedur dan mengikuti aturan "one month notice", terdapat beberapa hak yang tetap dapat diterima:
Karyawan tetap:
1. Uang Penggantian Hak (UPH), yang mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan tersebut diterima kerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2. Uang pisah, dengan besaran yang diatur sesuai perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.
Karyawan kontrak:
Hak bagi pekerja kontrak adalah uang kompensasi, yang diberikan kepada individu yang sudah bekerja minimal satu bulan secara kontinu. Besaran uang kompensasi ini dihitung dengan formula tertentu, seperti untuk karyawan PKWT yang bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, maka mereka berhak atas satu bulan upah. Apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja · 12) 1 bulan upah.
Metode perhitungan ini mempertimbangkan upah pokok serta tunjangan tetap yang diperoleh.
Melakukan pengunduran diri dari pekerjaan adalah hak setiap karyawan. Namun, penting untuk mengikutinya secara profesional dengan mematuhi ketentuan "one month notice", demi menjaga hak-hak dasar yang telah diperjuangkan selama masa kerja.