Kakorlantas Polri: Lebih dari 4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2024
Tanggal: 12 Apr 2024 21:01 wib.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa sebanyak 4.027 kendaraan terkena sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap (Gage) di jalan tol selama arus mudik Lebaran pada tahun 2024.
Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, penindakan tilang ini dilakukan melalui kamera E-TLE atau tilang elektronik. "Dari hasil pengawasan, terdapat 4.027 pelanggaran ganjil genap yang terekam melalui sistem pengawasan kami," ujar Irjen Pol Aan Suhanan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 11 April 2024.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 1.534 pelanggar telah diketahui alamat rumahnya, dan mereka telah menerima surat tilang. "Saat ini, 1.534 pelanggar ganjil genap sudah diketahui alamatnya dan telah menerima surat tilang," tambahnya.
Surat tilang untuk para pelanggar ini dipastikan akan seluruhnya terkirim pada tanggal 16 April 2024 mendatang. Data ini menunjukkan komitmen dari kepolisian dalam menerapkan aturan ganjil genap guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lalu lintas.
Ganjil genap (Gage) merupakan kebijakan yang diterapkan untuk mengatur lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran. Aturan ini melarang kendaraan dengan plat nomor tertentu untuk melintas di jalan tol pada tanggal-tanggal tertentu agar dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat juga turut serta dalam mengawasi pelanggaran ganjil genap tersebut. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Bambang mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap dilakukan secara ketat demi menciptakan ketertiban lalu lintas.
Aturan ganjil genap ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum namun juga sebagai upaya Polri untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran. Dengan adanya sanksi tilang yang diberlakukan, diharapkan masyarakat lebih mentaati aturan dan turut serta dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib selama periode arus mudik.
Perlu dipahami bahwa kepatuhan terhadap aturan ganjil genap saat arus mudik Lebaran adalah kunci utama dalam menjaga kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, peran seluruh pihak, termasuk para pengendara, sangatlah penting agar terciptanya arus mudik yang aman dan teratur.
Irjen Pol Aan Suhanan juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan ganjil genap demi menciptakan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan arus mudik. Polisi juga terus mengingatkan masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap aturan lalu lintas demi kebaikan bersama.
Dari data pelanggaran ganjil genap yang tercatat, Polri telah memastikan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap setiap pelanggar. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan bersama.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Polri juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan ganjil genap baik melalui media massa maupun kegiatan langsung di lapangan. Dengan demikian, diharapkan para pengendara menjadi lebih paham dan tertib dalam melaksanakan aturan tersebut saat arus mudik Lebaran.
Keselamatan dan kelancaran selama perjalanan arus mudik Lebaran menjadi tanggung jawab bersama, oleh karena itu, kerjasama dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci utama dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Dengan adanya penindakan tilang terhadap pelanggaran ganjil genap, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan dan bersama-sama menciptakan arus mudik yang lancar dan aman.